Agak Lain SUPRANOTO Oknum Mantan Kades Di Desa Telaga Sari "Mengaku Ngaku Dirinya Menggarap Tanah"
DELI SERDANG-MATAEXPOSE.CO.ID.-Munculnya pengakuan mengarap tanah yang keluar dari mulut oknum mantan kepala desa Telaga Sari SUPRANOTO .dalam dugaan penyerobotan tanah milik SONTA GULTOM yang memiliki surat keterangan tanah yang dikeluarkan desa diketahui camat dan sudah ada surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,(3/5/2024).
Tanah kosong yang terletak di Desa Telaga Sari Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tersebut terdiri dari bangunan tembok depan saja dan didalam tanah kosong itu ditanami terong dan pohon pisang tanpa seizin pemilik tanah SONTA GULTOM.
Kemudian ABDUL RAHIM membuat surat pernyataan penjualan tanah ditanah darat yang terletak di Desa Telaga Sari Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas ± 400 m². yang dijual kepada SONTA GULTOM yang diketahui oleh SUWANDI selaku oknum kepala desa yang menjabat pada tahun itu .surat pernyataan dibuat pada tanggal 13 Mei 2005 dan disaksikan oleh tiga orang warga .
SONTA GULTOM memastikan memiliki dokumen pembelian tanah yang sah menurut undang undang di Negara Indonesia ini .
Dijelaskan SONTA GULTOM , pada proses pembelian tanah oleh SONTA GULTOM yang dijual oleh ABDUL RAHIM pada tanggal 14 Mei 2005 dilampirkan kwitansi tanda terima uang yang disaksikan oleh dua orang warga.
Selain bukti-bukti sudah lengkap dan sudah keluarnya berita acara eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A NOMOR 16/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo 147/Pdt.G/2016/PN Lbp pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024.
"Lha yang menjadi pertanyaan pihak keluarga SONTA GULTOM ,siapa SUPRANOTO yang tau kami dia adalah mantan Kepala Desa Telaga Sari. SUPRANOTO mengucapkan langsung dia yang menggarap tanah kami ini di depan masyarakat ."kok bisa oknum mantan kepala desa menggarap tanah apalagi dia bukan ahliwaris "ungkap RAYMON BERLIN GULTOM selaku pihak keluarga .
Dalam putusan pengadilan tergugat III INDRA SEMBADA mengajukan alat bukti surat dan saksi saksi.sudah jelas sebagai saksi di pengadilan SUPRANOTO. tiba tiba bisa mengklaim tanah ini milik dia tanpa menyodorkan alat bukti surat apa pun dan menghalang halangi SONTA GULTOM untuk membangun ditanahnya sendiri .
SUPRANOTO selaku mantan kepala desa di Desa Telaga Sari ini sangat membuat pihak keluarga risih dengan prilakunya dengan mengumpulkan warga untuk menghalangi SONTA GULTOM membangun ditanahnya sendiri dan datang sambil membentak bentak ngomongnya sama pihak keluarga.
Sehingga lanjut RAYMON BERLIN GULTOM selaku pihak keluarga ,kalau bapak SUPRANOTO keberatan laporkan aja sekarang saya ke Polres kalau nggak ke Polda kalau ngak biar saya ongkosi ke Mabes pak,sambil menyodorkan KTP nya .tapi kenyataan nya SUPRANOTO tidak berani melaporkan pihak keluarga dan memilih berondok didalam bengkel .
"Kalau merasa kalian memiliki tanah ini. Laporkan saja saya dalam perusakan tembok dan tanaman ngapaen kalian ngomong nya bentak bentak"ungkap BUNG RAYMON.
Bahkan,Bung RAYMON menunggu SUPRANOTO melaporkan dirinya tapi tidak juga ,terakhir SONTA GULTOM yang melaporkan SUPRANOTO ke Polresta Deli Serdang .
Karena sudah jelas keputusan inkra dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam pokok perkara poin ke 7 "Menyatakan segala surat surat yang dimiliki tergugat III dan atau pihak lain yang mendapatkan hak atas objek tanah aquo sebagaimana dimaksud tidak sah dan batal demi hukum .