Pengadilan Negeri Sibuhuan Sarankan Penggugat Dan Tergugat Lakukan Sidang Ketiga Untuk Para Pihak
PADANG LAWAS-MATAEXPOSE.CO.ID,-Kembali persidangan ketiga di Pengadilan Negri Sibuhuan di gelar untuk yang ketiga kalinya,hakim sarankan pihak lakukan mediasi sebelum persidangan dilanjutkan pada tanggal 27 Maret 2024.
Saat tergugat dan penggugat menduduki kursi empuk hakim tegas dengan ucapan" sidang kita lanjutkan dan terbuka untuk umum." Pungkas Halim membuka sidang ketiga tersebut.(13/3/24).
Dalam sesi persidangan ketiga tersebut terpantau pihak tergugat yaitu. Kejagung pusat , A3, dirjen pajak,dan untuk tergugat BPN tidak hadiri persidangan tersebut,namun hakim terus lanjutkan persidangan ketiga dengan menganjurkan media pihak penggugat dan tergugat sebelum persidangan dilanjutkan.
Bonar Nababan selaku penggugat,dan juga sekaligus mewakili suara rakyat desa Siali- Ali kecamatan Barumun ulu, kabupaten Padang lawas sebutkan " saya sangat berharap sekali permasalahan ini terang benderang demi kepastian hukum dan hak masyarakat.saya selaku yang mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada pihak pengadilan negri Sibuhuan yang sampai saat ini terus eksis berikan pelayanan yang baik bagi saya dan masyarakat Siali- Ali. semoga apapun nanti keputusan pengadilan negri Sibuhuan menjadi sebuah motifasi bagi masyarakat. yang mana pengadilan itu adalah tempat kita mengadu akan tindakan kerugian yang dialami oleh masyarakat,bahkan saya melihat kalau pengadilan Sibuhuan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masarakay yang membutuhkan." Pungkas Bonar Nababan.
Masyarakat berharap semoga ,Keadilan bisa ditegakkan bagi mereka,sembari mengucapkan ribuan terima kasih kepada bapak Bonar Nababan " kami ucapkan dengan tulus kepada bapak Bonar Nababan yang terus berupaya memperjuangkan kami,tanpa meminta uang atau pun yang lain,semoga bapak terus dalam lindungan Tuhan yang maha esa,kami akan terus berdoa untuk bapak." Pungkas masyarakat dengan penuh harapan dan antusias kepada Bonar Nababan.