Ketua LSM PIP2N Bonar Nababan Tolak Sidang MediasiĀ  Di PN Rantau Prapat

Ketua LSM PIP2N Bonar Nababan Tolak Sidang MediasiĀ  Di PN Rantau Prapat

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

LABUHANBATU UTARA-MATAEXPOSE.CO.ID,-Sidang mediasi ketua LSM PIP2N dengan Pemkab labuhan batu Utara,Bonar Nababan tolak mediasi.29 februari 2024 di Rantau Prapat

Sidang mediasi yang berlanjut di pengadilan negri rantau Prapat pada tanggal 29 Februari 2024,yang dihadiri oleh prinsipal kabak hukum mewakili Bupati Labura, prinsipal tergugat satu dihadiri Dirut RSUD Aek Kanopan.prinsipal tergugat dua dihadiri kepala dinas PUPR.prinsipal ketiga dihadiri inspektorat, tergugat empat dihadiri oleh kuasa hukum Bupati labura. tergugat lima BPK turut hadir, KPK menyatakan patuh dan taat terhadap keputusan pengadilan negeri Rantau Prapat hal ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan oleh pihak KPK ke pengadilan resmi rantau Prapat, dan tergugat tujuh DPRD Labura tetap tidak indahkan panggilan pengadilan.

Dalam sesi persidangan, hakim ketua sebutkan kalau sidang mediasi tidak menemukan titik temu sehingga persidangan akan dilanjutkan, dan pihak penggugat dan tergugat agar mempersiapkan bukti saat jadwal sidang yang sudah disepakati oleh penggugat dan tergugat dan majelis hakim, dan hakim memukul palu tanda persidangan selesai dan dilanjutkan dengan jadwal yang sudah di sepakati.

Selesai persidangan awak media konfirmasi penggugat ketua LSM PIP2N yang namanya sudah tersohor di negri basimpul kuat babontuk elok Bonar Nababan sebutkan " saya menolak mediasi tersebut di karenakan saya muak dengan tingkah laku tergugat, satu, dua, dan tergugat tiga, yang merasa kinerja nya bagus dan benar, oleh karna itu saya ingin membuktikan kinerja tergugat satu, dua, dan tiga yang tidak becus pada persidangan berikutnya" pungkas Bonar Nababan.

Di Lain tempat direktur RSUD Aek Kanopan Reja tidak bersedia memberikan komentar kepada awak media, namun hak komentar nya diberikan Kabid Pelayanan RSUD Aek Kanopan inisial (RN) beliau sebutkan " tanya aja pak Bonar Nababan" tandasnya.

Dihari dan jam yang sama awak media konfirmasi kabak hukum yang mewakili dari tergugat satu dua tiga dan empat." belum tercapai kesepakatan kedua belah pihak"ucapnya 

namun harapan kami sampai putusan,dan pada saat ada upaya hukum perdamaian kedua belah pihak setelah putusan, perdamaian itu tetap selalu terbuka, kita pemerintah kabupaten labuhan batu Utara selama masih ada yang dapat disepakati kami siap siap saja" tutup kabak hukum Zahidah Avani.

     SN    

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author