Poktan Bukit Perjuangan Minta Agar Tanah Pelepasan HGU Ptn III Yang Di Klaim Kades Kampung Baru Segera Di Kembalikan Ke Aek Paing.
LABUHANBATU RAYA-MATAEXPOSE.CO.ID,-Kelompok tani ( Poktan ) Bukit Perjuangan Kelurahan Aek paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatubatu.
Tanah pelepasan HGU Ptpn III areal afdeling II Kebun Rantau Prapat ini awalnya masuk di dalam wilayah lingkungan Kelurahan Aek Paing R.Prapat sesuai tapal batas dari beberapa instansi terkait namun akibat bermata gelap dan tak memiliki dasar apapun ,hanya karena kekuasan jabatannya akhirnya lokasi tanah ini pun di klaim kepala Desa Ahmad hasibuan masuk dalam wilayahnya sekitar tahun 2018 .dan diserobot dengan cara memprovokasi warga dan anggota kelompok tani menggemborkan bahwa lokasi pelepasan HGU itu masuk ke wilayah Desanya.dan dengan keberaniannya maka, diterbitkanlah surat tanah tidak silang sengketa oleh kepala Desa Kampung baru Ahmad hasibuan.
Mengesalkan hal ambisi sepihak ini Ketua Poktan Bukit Perjuangan juga sebagai tokoh masyarakat setempat A.Batu bara jumat (20/10.2023) saat di kediamannya mengatakan secara terang, "apa yang dilakukan oleh Kades Kampung baru Ahmad hasibuan bukanlah perilaku yang baik dan bukan hal yang pantas dalam.menggunakan kewenangan jabatannya sebagai kepala Desa.
Kami nilai muncul sikap Arogansi kades akibat gelap mata terhadap adanya peluang dan kesempatan untuk menggarap tanah pelepasan hasil dari perjuangan orang lain.
Kronologis Awal gugatan tanah bahwa sebelumnya tanah ini tanah rakyat kemudian di kuasai pihak perkebunan Negara,berkisar pada tahun 1968.
Namun 30 tahun berselang pada tahun 1999 Kelompok tani yang menamakan dirinya Poktan Bukit Perjuangan Aek Paing melakukan gugatan atas objek tanah ini +_ 92 hektar dan akhirnya gugatan diterima pihak BPN dan telah dikeluarkan dari HGU No 115/ Hgu/BPN 2005. tertanggal 27,desember 2005.
Selanjutnya atas permohon Serikat Tani Berjuang sebagai wadah integral Poktan Bukit Perjuangan dilakukanlah pengukuran ulang olen Badan Pertanahan Nadional ( BPN) Sumut tanggal 14 des, 2007.dituang kedalam peta bidang tanah No.40/12/2007 seluas 53,13 ha tertanggal 27,desember 2007 sekaligus pemasangan 6 (enam) titik pilar tanda batas keliling objek lokasi yang tetukur dan telah dikeluarkan dari HGU Ptpn III.
Namun, rupanya keberhasilan gugatan Poktan perjuangan ini ternyata jauh hari sudah di incar oleh Kepala Desa Ahmad hasibuan secara terstruktur ,sistimatis dan masiv .
Maka pada tahun 2018 pihak Kepala Desa Ahmad hasibuan tega mengklaim areal tanah tersebut masuk kedalam wilayah kekuasaannya bahkan berani menerbitkan surat keterangan tidak silang sengketa di atas tanah tersebut hingga warga beramai ramai dapat mengambil kredit di Bank Pemerintah sementara status tanah masih di sebut silang sengketa dengan Kementerian BUMN.
Kami pastikan tanah tersebut harus tetap berada di Kelurahan Aek Paing bukan di Desa Kampung baru yang tidak ada hubungan historisnya dengan lokasi di maksud.
Tentu hal penyerobotan secara sepihak ini akan tetap kita tindak lanjuti hingga ke ranah hukum agar permasalahan yang cukup lama terkatung katung ini bisa terkuak kebenarannya.tentu bagi kami perlakuan mengklain tanah ini sebagai bentuk penzhaliman .kami yang telah lama berjuang dan berharap agar kasus ini bisa diungkap terang benderang , sebut Batu bara serius.
Ketika masalah dugaan penyerobotan lahan melalui klaim ini di mintai keterangannya kepada Kades Kp Baru Ahmad hasibuan Via whatss app nya jumat (20/10), menyampaikan bahwa hasil rapat terakhir tentang penetapan wilayah menunggu Peraturan Bupati maka sebelum Perbup itu selesai pelayanannya masih Pemerintah Desa Kampung baru.
Saat disambung tentang Perbup belum turun namun kenapa surat keterangan tanah tidak silang seketanys sudah diterbitkan pak Kades .jawab kades via whats appnya " sekitar bulan september kita sudah ketemu Bupati perihal itu.insya Allah dalam waktu dekat ini keluar Perbup penetapan wilayahnya itu kata pak Bupati, jelas Kades Ahmad hasibuan jujur.
SY/ND