Ada Apa Dengan Kadis PMD Labura!!! Kenapa Plt Kades Sampai 2Tahun

Ada Apa Dengan Kadis PMD Labura!!! Kenapa Plt Kades Sampai 2Tahun

Smallest Font
Largest Font

LABURA -MATAEXPOSE.CO.ID,- Plt Kepala desa Tanjung Pasir,Jahir Nasution sudah menjabat Plt selama 2 ± tahun dan dilantik oleh Kepala Dinas PMD Labura ,Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara (9/10/2023).

Apabila kasusnya kades meninggal dunia, maka Plt nya otomatis oleh sekdes sampai dengan diangkatnya PJ (Penjabat), yaitu selambat lambatnya 20 hari setelah kades meninggal dunia, harus sudah diangkat PJ (Penjabat).Bila sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia tersebut kurang dari 1 tahun, maka diangkat PJ sampai dilantiknya kades baru.

Bila sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia tersebut masih lebih dari 1 tahun, maka diangkat PJ dengan tugas utama menyelenggarakan Pilkades PAW (Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu). Masa PJ nya berarti sampai dilantiknya kades PAW.

Kami dari LSM dan media banyak bertanya tanya kepada kadis PMD kenapa tidak melakukan pemilihan ulang atau mengangkat kades definitif. supaya kades yang definitif bisa mempertanggung jawabkan anngaran desa dan dana desa persetiap tahunnya.

1.PJ KADES

Penjabat (PJ) Kepala Desa itu ada akibat dari Kepala Desa definitif berhalangan tetap dengan sisa masa jabatan maksimal 1 tahun. Dalam 1 periode, masa baktinya 6 bulan, bisa diangkat lagi untuk 1 kali periode berikutnya. Dilantik dan di beri SK Bupati.

2. KADES PAW

Kepala Desa PAW (Pengganti Antar Waktu) adalah kepala Desa yang dipilih dalam MUSDES (Musyawarah Desa) akibat dari Kepala Desa Definitif berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. Masa jabatan Kepala Desa PAW sampai akhir masa jabatan Kades yang berhenti atau diberhentikan secara tetap.

"Hal itu misalkan Kepala desa Sakit menahun, meninggal dan diberhentikan tersandung kasus hukum, sehingga sisa jabatannya lebih dari satu tahun dilakukan pemilihan Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa hal itu diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 atau PP 43 tahun 2015,”ungkap wakil ketua DPD LSM Antara kepada awak media .

Saat awak media konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada kadis PMD M .Nur Lubis membenarkan bahwa PLT kades Tanjung Pasir sampai 2 tahun ini .

ND 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author