Mobil Dinas Satpol PP Tidak Membayar Pajak !!! Sebagai Penegak Perda Satpol PP  Labuhanbatu Utara Tidak  Siap Dongkrak PAD Melalui Pajak Kendaraan Bermotor

Mobil Dinas Satpol PP Tidak Membayar Pajak !!! Sebagai Penegak Perda Satpol PP  Labuhanbatu Utara Tidak  Siap Dongkrak PAD Melalui Pajak Kendaraan Bermotor

Smallest Font
Largest Font

LABUHANBATU UTARA,-MATAEXPOSE.CO.ID,- Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara, khususnya dalam pembangunan ekonomi. Pajak yang disetorkan oleh wajib pajak akan dipergunakan untuk membiayai setiap pembangunan dan pengeluaran pemerintah.

Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Namun beda dari sejumlah kendaraan Dinas plat merah milik Kesatuan Pamong Praja di Kabupaten Labuhanbatu Utara  sepertinya memberi contoh tidak baik kepada masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak."Bagaimana tidak, terdapat satu hal yang cukup menarik, terlihat wartawan dilapangan persis di depan kantor Satpol PP , Senin (16/10/23) .nomor polisi yang berwarna merah tertulis angka BK 8212 Y  dengan pajak 07.20) pemakaian mobil dinas Satpol PP tersebut sudah kedaluwarsa alias belum bayar pajak"ungkap Wakil Ketua DPD LSM ANTARA.

Dijelaskan juga keterlambatan pembayaran selama ±6 tahun.mobil Dinas Satpol PP  Labuhanbatu Utara,nomor polisi BK  8212 Y.merk Toyota mobil pick up,tahun pembuatan 2010.masa berlaku pajak lama 31/07/2017 dan masa berlaku STNK lama 31/07/2020 . Jumlah total Pokok Rp 2.622.970.00 mobil  karena terlambat bayar, maka dikenakan PKB sebesar Rp 1.607.970,00. Ada juga pajak denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000,00.Dengan demikian bila ditotal secara keseluruhan maka jumlah pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp
2.657.970,00.Padahal, Pemerintah selama ini selalu mengajak kepada masyarakat agar taat membayar pajak kepada negara tapi mereka sendiri tidak melaksanakannya"ucap Wakil ketua DPD LSM ANTARA .

Saat awak media mencoba konfirmasi melalui aplikasi Whats"App kepada Kepala Satpol PP tidak mau menjawab dan mengangkat telepon dari awak media . Saat awak media mendatangi kantor satpol PP  Kepala tidak ada dikantor sedang rapat "ucap anggota yang sedang piket .

Satpol PP sebagai institusi yang berwenang untuk menegakan Perda dan Perkada seharusnya mengajak masyarakat agar taat membayar pajak, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi panutan dalam hal ketaatan dan kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKM) bukan malah sebalik nya tidak membayar pajak seharus nya memberi contoh yang baik .

ND

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author