Labura Punya Cerita !!! Sekolah SD N 112323 Silumajang Diduga Lakukan Pungli Pada Wali Murid
LABUHANBATU UTARA -MATAEXPOSE.CO.ID,-SD N 112323 di Desa SILUMAJANG,Kecamatan Na Sembilan Sepuluh Kabupaten Labuhanbatu Utara ,Provinsi Sumatera Utara. yang mana diduga kalau oknum guru lakukan pengutipan uang ijazah bersama komite,dan pengutipan pembangunan mushollah kepada orang tua siswa /siswi (murid).
Dalam hukum pidana dinyatakan dengan tegas sekali bagi pelaku pungli,dituangkan dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.pelaku pungli berstatus PNS dengan ancaman maksimal enam tahun kurungan penjara.(25/10/2023).
Disamping itu juga diduga kalau oknum guru di sekolahan SD N 112323 juga lakukan kutipan uang untuk pembangunan musholla,padahal ini juga adalah bentuk sepuluh kategori pengutipan yang dilarang dalam sekolah. menilik lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah,bahwa menurut Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya untuk melaksanakan pungsinya dalam memberikan dukungan tenaga,sarana prasarana serta pengawasan pendidikan,penggalangan dana tersebut hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan dengan asas gotong royong.yang dilarang adalah jika penggalangan dilakukan dengan cara pungutan.permendikbud dengan terang dan jelas melarang komite sekolah melakukan pungutan pada murid,orang tua murid,orang tua / atau wali murid.
Dugaan pungutan oleh oknum guru ini dikuatkan dengan keterangan dari salah satu wali murid kepada awak media tak lama ini.beliau menerangkan bahwa." beliau membenarkan adanya pengutipan disekolah SD N 112323 berbentuk uang ijazah dan juga pembangunan mesjid." pungkas salah satu orang tua murid membenarkan pengutipan disekolah SD N 112323 tak lama ini.
Saat awak media mencoba komfirmasi kepada salah satu guru yang rumahnya kebetulan di lokasi SD N dan merangkap jabatan sebagai komite beliau membenarkan adanya pengutipan dana dengan dalih,pelepasan siswa,namun beliau enggan menyebutkan besaran dana yang di kutif,dan juga beliau membenarkan adanya pengutipan uang MUSOLLAH dengan jumlah 150 per wali murid. Namun sangat disayangkan sekali sampai hari ini bangunan musollah tak kunjung di kerjakan.
Dalam hal ini diduga kalau pengawasan dari dinas pendidikan setempat sangatlah lemah dalam menertibkan disiplin kerja bagi anggotanya, terlebih lagi saat awak media mencoba konfirmasi kepala dinas pendidikan (Ir) tanggapan beliau tentang dugaan pengutipan uang disekolah 112323, beliau hanya diam seribu bahasa enggan memberikan tanggapannya,kepada awak media melalui via WhatsAppn nya.
Seharusnya kepala dinas pendidikan harus lebih bijak dan tegas dalam menindak hal hal yang melanggar hukum oleh oknum bawahannya,dan memberikan petunjuk hal apa yang tidak boleh dilanggar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik,dengan menyampaikan UU No.44 tahun 2012,tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dasar. dan harus mampu membedakan antara pungutan,sumbangan,pendanaan,pendidikan dan biaya pendidikan atau memberikan tegoran keras agar oknum bawahan enggan lakukan pelanggaran hukum,yang mencoreng nama baik dinas pendidikan.
Padahal acuan yang ditujukan pemerintah agar masyarakat tidak lagi terbebani oleh mahalnya pendidikan di Indonesia, maka pemerintah pun beri pembatasan pemungutan pada lingkungan sekolah, karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bos dana bantuan operasional,dengan tingkat SD mendapatkan 800,000 ribu SMP 1,000,000 juta dan SMA 1,400,000. /siswa yang pertahun dicairkan per tiga bulan sekali.januari- maret.april -juni,Juli - September, oktober- desamber.
RN/ND