Sekolah SMKNPP1 Diduga Telah Melakukan Pengutipan Uang SPP  Sebesar RP 80.000 Dan Memotong Dana PIP Dengan Berpariasi

Sekolah SMKNPP1 Diduga Telah Melakukan Pengutipan Uang SPP  Sebesar RP 80.000 Dan Memotong Dana PIP Dengan Berpariasi

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

LABUHANBATU UTARA-MATAEXPOSE.CO.ID,- Sekolah SMK Negri,diduga lakukan pengutipan uang SPP Rp.80.000 dan potongan dana PIP, dengan berpariasi sesuai tunggakan SPP, dan biaya pilprik 400 ribu.kejadian ini tepatnya di kecamatan kualuh selatan kabupaten Labuhanbatu Utara(11/11/23).

Sekolahan SMKNPP1,kualuh selatan ini diduga telah melanggar UU pasal 423.yang berbunyi "Pegawai negri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan menyalahgunakan kekuasaannya,memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu,melakukan suatu pembayaran,melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran,atau melakukan sesuatu untuk diri pribadi".

Selain itu juga setiap pelaku atau penyelenggara pendidikan dengan maksud menguntungkan diri sendiri memaksakan seseorang,atau menerima pembayaran dengan potongan,dapat dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan.paling lama 20 tahun serta dengan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.

Dalam konfirmasi awak media dengan ketua komite AGUS, beliau membantah." tidak ada pemotongan dan tidak ada pembayaran uang SPP." pungkas Agus saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Namun pernyataan AGUS selaku komite sekolah berbeda dengan pernyataan Wakasek, SABARUDDIN RAMBE.beliau mengatakan " benar ada pemotongan dana bantuan pemerintah,tapi kami buat untuk pembayaran SPP. potongannya berpariasi,kalau banyak tunggakannya banyak potongannya,dan itu ada dasar hukumnya pp no 18. 

Lanjutnya"Siswa juga mau pilprik,kalau perkebunan ke Siantar,kalau peternakan ke Sidempuan,biaya nya wali murid dirapatkan. dan biaya pilprik 400 ribu.di potonglah itu sama uang SPP nya,dan sisanya kami kembalikan.kami yang siapkan berkas semua, Lalu kami antar ke Bank, bantuan itu cair 1 juta,dan Bank kadang-kadang minta uang minum " pungkas WAKASEK  SABARUDDIN RAMBE  saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via WhatsApp.

Pemotongan dan pembayaran secara ditetapkan dan terikat oleh oknum komite dan Wakasek ini dengan dalih SPP, diduga juga keras melawan ketentuan. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, 

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid,pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

 SN /ND 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author