Kuasa Hukum Terdakwa Protes Tolak Wawancara ??? Misteri Di Balik Tanda Tangan Palsu Kades Pasar Baru Terancam Hukuman
SERDANG BEDAGAI-MATAEXPOSE.CO.ID.-Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga melibatkan Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi alias Rudi Armada, kembali memanas. Kuasa hukum terdakwa, Yudi SH, menolak untuk diwawancarai usai sidang pembacaan pembelaan pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Yudi beralasan bahwa ia merasa pemberitaan selama ini tidak berimbang. Ia menyatakan sebenarnya kami bukan menolak untuk wawancara. Tapi kalau pemberitaan dari awal itu berimbang, kami siap.
“Kalau pemberitaannya berimbang, kami siap, kan itu kan, dalam proses berimbang. No Komen No Komen lah,” tegasnya. Senin (19/8).Siang di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Penolakan ini disampaikan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Verawati Siregar SH membacakan tuntutannya dalam ruang persidangan Kartika pada Rabu (14/8) lalu, yang menuntut Suriadi dengan hukuman 3 tahun penjara atas dugaan perbuatannya yang mengetahui pemalsuan tanda tangan Kaur Pemerintahan desa pasar baru dalam berkas perubahan rencana anggaran biaya APBDes Tahun Anggaran 2020.
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa perbuatan Suriadi telah merugikan Siti Zubaidah dan melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Meskipun demikian, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Suriadi, seperti statusnya sebagai seorang kepala desa yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Suriadi, Kades Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Senin (19/8/2024).
Sebelumnya, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria Christine Barus didampingi Hakim anggota dengan Agenda persidangan pembacaan pembelaan ( Pledoi ) oleh Penasehat Hukum terdakwa atas tuntutan JPU kepada terdakwa Suriadi agar dihukum selama 3 tahun.
Sementara itu, dalam pembelaannya, yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Anwar Effendi SHI, bersama Mhd. Erwin SH MHum dan Yudi SH, kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menyatakan kliennya tidak bersalah.
Pembacaan pembelaan tersebut kuasa hukum terdakwa menyatakan terdakwa suriadi rudi alias rudi armada tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan menurut hukum, tindak pidana pemalsuan sebagai mana diatur dan diteruskan pasal 263 ayat 1 KUHPidana junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai mana dakwaan kesatu. Diatur dan diuruskan dalam pasal 263 ayat 2 kuhpidana junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan kedua.
Dan membebaskan terdakwa suriadi alias rudi armada dari segala tuntutan hukuman karena selama dalam persidangan terdakwa bersikap kooperatif dan sopan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Merehabilitasi harkat martabat dan nama baik terdakwa suriadi alias rudi armada.
Membebankan biaya perkara kepada negara atau jika majelis hakim berpendapat lain kami mohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya demi tegaknya keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Atas pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, JPU Maseyus Agustin Bangun, SH akan memberikan tanggapan secara tertulis pada persidangan selanjutnya.
Sidang kasus ini sendiri telah beberapa kali digelar dengan agenda yang berbeda-beda. Pada sidang sebelumnya, Rabu (14/8), JPU membacakan tuntutannya, sedangkan pada Senin (19/8), kuasa hukum terdakwa membacakan pembelaan.
Di sisi lain, M.sudandi bidang Investigasi dan infokom dpd LSM TERKAMS Sergai menegaskan, bahwa Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini telah menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Desa Pasar Baru. Pasalnya, seorang kepala desa seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya.
” Tindakan yang dilakukan oleh Suriadi dinilai dan diduga bertentangan dengan nilai-nilai kepemimpinan yang baik,” ujarnya.
Hingga saat ini, sidang kasus tersebut masih berlanjut. Majelis hakim akan memberikan putusan setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak.