Praktik Mafia Tanah Banyak Terjadi Di Kabupaten Deli Serdang ???Salah Satunya Mantan Oknum Kades Tidak Menghindahkan Hukum Dan Aturan Di Negara Kita Ini

Praktik Mafia Tanah Banyak Terjadi Di Kabupaten Deli Serdang ???Salah Satunya Mantan Oknum Kades Tidak Menghindahkan Hukum Dan Aturan Di Negara Kita Ini

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

DELI SERDANG -MATAEXPOSE.CO.ID.-Diduga SUPRANOTO selaku mantan oknum kepala desa Telaga Sari yang diduga mau menyerobot atau mau menguasai tanah kosong yang terletak di Desa Telaga Sari Dusun III  Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara  tersebut terdiri dari bangunan  tembok depan saja dan didalam tanah kosong itu ditanami terong dan pohon pisang tanpa seizin pemilik tanah SONTA GULTOM.

Tercium adanya indikasi dugaan penyerobotan tanah untuk kepentingan pribadi oleh mantan oknum kades ini ,(3 Mei 2024).

Penyerobotan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain, diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Diketahui, tanah tersebut milik SONTA GULTOM yang terletak di Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ,dengan Perkiraan ukuran tanah ±400 m²

Tanah menjadi salah objek yang berbagai kepentingan hadir di dalamnya. alhasil, tak jarang praktik-praktik jahat karena rendahnya pengawasan dan kurangnya penegakan hukum muncul.salah satunya berkaitan dengan mafia tanah.

SUPRANOTO salah satu mantan oknum kades di desa Telaga Sari seharusnya kan mencerminkan contoh yang baik kepada masyarakatnya .bukan malah sebaliknya mengemob ngemob pihak warga yang memiliki tanah di desa tersebut .SUPRANOTO tidak menghindakan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan yang lebih parah nya lagi SUPRANOTO datang bersama kawan kawan nya ada ± 10 orang.kawan kawan nya melarang pekerja mengerjakan bangunan kalau besok kalian kerja bakal terjadi keributan disini.bagusan kalian pulang aja "ucap salah seorang kawan SUPRANOTO kepada pekerja disitu.

Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atauP harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.

Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan penyerobotan atas tanah milik orang, maka dikenakan pasal 167 KUHPidana. Sedangkan hukum perdata di dalam pasal 1365 dan pasal 1366 karena bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang di alami pihak tersebut.

Praktik mafia tanah telah menjadi perhatian dari Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran atau onrechtmatige daad yang masuk kategori kejahatan pidana. Selain itu, dalam KUHP Pasal 263 ayat (1) dan (2) juga menyebutkan terkait pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 6 tahun.

NANDA

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author