Saat Sidang Di Pengadilan Negeri Pematang Siantar MITTUN Sempat "Mengancam Saksi Dan Memaki Maki Dengan Bahasa Kotor "

Saat Sidang Di Pengadilan Negeri Pematang Siantar MITTUN Sempat "Mengancam Saksi Dan Memaki Maki Dengan Bahasa Kotor "

Smallest Font
Largest Font

Pematang Siantar -Sidang pertama di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025.pada pukul 09.30 wib . Sidang perkara dalam terdakwa Mittun ,Saksi ada tiga orang yang diundang oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. Pertama saksi pelapor Rita Kumari selaku ibu kandung dari terdakwa Mittun ,kedua saksi korban Endra Manju Malini selaku adik kandung perempuan dari terdakwa Mittun.saksi ketiga Karen Dillon  selaku saksi ditempat kejadian pemukulan Endra Manju Malini  yang di pukul oleh terdakwa Mittun .

Acara persidang dimulai dari sumpah dari ketiga orang saksi .Hakim memulai persidangan dengan bertanya kepada semua saksi yang telah duduk di depan meja hakim .

Kronologi kejadian ,saya bersumpah didepan Hakim di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.Rita Kumari selaku ibu kandung dari Mittun selaku  terdakwa yang pernah melakukan tindakan kekerasan  sampai tiga kali dan mengancam akan memotong leher saya (memukul mata kiri saya sampai rabun dan tulang belakang saya sampai sekarang masih sakit ).pada saat dia memukul saya selaku ibu kandungnya,saya sudah pernah membuat pengaduan ke Polres Kota Pematang Siantar dan di damai kan oleh pihak polres .berawal dari sini semua pokok permasalahannya,saya pikir terdakwa Mittun ini bakal bertobat tetapi malah mangkin menjadi jadi dia.

Lanjutnya , terdakwa Mittun kembali melakukan hal yang sama kepada adik kandung nya Maradona tindakan kekerasan sampai cacat gigi nya patah.sampai sekarang laporannya pun belom naik lagi dari Polsek Siantar Selatan ke kejaksaan .

Pada  hari Minggu tanggal 14 juli 2024 pada pukul ±10.00 wib .saya dan anak saya bersama menantu saya datang ke kuil menghadiri acara Tiruvilla dikuil Shri Mariamman di jalan Diponegoro nomor 21 b kota Pematang Siantar.terdakwa Mittun menghalangi saya dan melarang saya beribadah di dalam kuil Shri Mariamman.karena kesal dia mendorong dorong menantu saya yang bernama Karti Kartiya Ainen dan memukul wajahnya .Karti Kartiya Ainen suami dari anak kandung saya yang bernama Endra Manju Malini,begitu ramai nya orang disitu beribadah tidak ada yang berani  melerai,ada salah seorang masyarakat Hindu tamil yang mau memvideokan langsung disuruh hapus oleh salah seorang pengurus kuil  .habis dia menumbuk wajah Karti Kartiya Ainen  dia menumbuk  wajah Endra Manju Malini sampai  mengeluarkan darah dari hidung dan langsung pingsan  didalam kuil Shri Mariamman  .Endra Manju Malini langsung dibawak kerumah sakit Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar dan di opname selama tiga hari .

"Rita Kumari sambil menangis pun meminta keadilan kepada Hakim untuk menghukum anak kandungnya yang sudah melakukan tindakan kekerasan ,karena sudah cukup kecewa dia dengan prilaku anak kandung nya yang bernama Mittun  apalagi dia seorang pendeta Umat Hindu" Rita Kumari selaku saksi pelapor memberi keterangan kepada bapak Hakim saat didalam persidangan Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar ."Saya lagi sembayang ditinju wajah saya dari depan dan saya pingsan "ucap Endra Malini kepada Hakim.

"Kenapa kamu tinggal dimedan sembayang nya disiantar "ucap Pengacara dari terdakwa .

Karena saya warga Siantar juga,cuma saya berdomisili di Kota Medan,Dan saya datang ke kuil kami, karena ada acara Tiruvilla di kuil kami itu "ucap Endra Manju Malini selaku saksi korban.

"Saya tidak pernah memukul ibu saya dan adik saya ,Mereka datang ke kuil untuk membuat keributan karena ibu walikota mau datang.mereka mau menjual kuil ini kepada hotel Sapadia makanya saya tidak setuju.saudara Karen saya tidak pernah mengundang anda untuk bernazar di kuil saya ,bohong kalian semua  "ungkap terdakwa Mittun di depan Hakim  di dalam persidangan Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar.

Terdakwa Mittun pun mengucapkan bahasa India  "BADUA  RASKUL NAI "yang diartikan ke  bahasa Indonesia "LAKI LAKI KURANG AJAR ANJING "kepada Karti Kartiya Ainen di depan petugas kejaksaan,oknum polisi yang bertugas  dan tamu yang duduk di dalam persidangan di Pengadilan Negeri,sambil jalan keluar dari persidangan .

Terdakwa Mittun juga sempat mengancam saksi  pada saat duduk di depan sebelum masuk kedalam persidangan "AWAS KAU NANTI, ADA BAGIAN KAU"ucap mittun ntah beberapa kali kepada saksi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Rita Kumari selaku ibu kandung terdakwa" itu lah dia bilang pula aku berbohong dan mau menjual kuil ,yang nama nya tempat ibadah tidak ada yang bisa dijual "tutup nya .

Sementara selaku saksi korban yang bernama Endra Manju Malini "kita pun punya bukti dan saksi disini aja dia gak ada tobatnya dan gak ada penyesalan di dalam hati nya"ungkapnya kepada awak media.

Dan saksi yang bernazar "saya pun bernazar tapi dia suruh bawak kreta kencana dia yang mengundang saya mungkin dia lupa dia juga memberikan uang sekitar lima ratus ribu rupiah setelah selesai acara Tiruvilla di kuil Shri Mariamman di kota Pematang Siantar ,jadi yang banyak bohong nya itu Mittun seorang pandita kok malah dia yang berbohong dia juga mengancam saya "AWAS KAU NANTI ADA BAGIAN MU" berulang ulang dia berucap di depan saya "ucapnya kepada awak media di depan Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar.

Tolong kepada bapak Hakim ,Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar kasus yang sudah jadi atensi  dikota Pematang Siantar.  benar benar lah di beri keadilan kepada saya dan berilah sanksi seberat beratnya seorang anak yang berani memukul ibu kandung, adek kandung nya apa lagi dia seorang pendeta Umat Hindu yang sudah melakukan tindakan kekerasan pada perempuan supaya pembelajaran bagi setiap anak  harus memperlakukan ibu nya itu sebaik baiknya .bukan seenaknya aja.apa lagi sudah sampai main tangan  kepada seorang ibu atau pun perempuan itu sudah kelewatan . "ucap salah seorang masyarakat Kota Pematang Siantar kepada awak media.

ND

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author