Oknum Pengacara Berinisial SS Diduga Memalsukan Dokumen Surat Keterangan Tanah Diduga Kongkalikong Oknum Kepala Desa
Serdang Bedagai-Bermula dari adanya gugatan di pengadilan tebing tinggi terkait sengketa tanah seluas kurang lebih 6000 meter persegi terdiri atas tanah persawahan dan kebun sawit.Tioro Sinaga dan Riama Sinaga melakukan gugatan sebidang tanah yang terletak di dusun V Penggatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai ,Sumatera Utara.
Kronologi ,turut tergugat Pasu Pasaribu, Nurhaida Sinaga dan suaminya serta Syahri.keempat orang tergugat dibulan April 2018. hanya diikuti ketiga orang saja Nurhaida Sinaga dan suami yang bermarga Nenggolan dan Syahri .Pasu Pasaribu dari awal tergugat hingga putusan banding dan kasasi tidak pernah hadir dikarenakan tidak berada ditempat sejak tahun 2016 dan dikabarkan sakit dibawa ke rumah anaknya di Simalingkar medan dan meninggal pada tanggal 21 Mei 2018 dikebumikan di pekuburan kristen di Martubung kota Medan.
Selanjutnya pada tanggal 17 April 2018 ketiga orang yang tergugat Nurhaida Sinaga dan suaminya bapak Nenggolan dan Syahri memberikan kuasa kepada advokad Syawal Rangkuti, Salmah Siregar dan Khairul Anuar untuk menangani perkara mereka di persidangan dan satu orang tergugat tidak memberi kuasanya yaitu Pasu br Pasaribu di karenakan sedang sakit dirumah anak nya dimedan.
Kemudian setelah enam bulan kedepan pemberi kuasa pun mencabut kuasa nya kepada tiga kuasa hukum nya itu pada tanggal 18 Oktober 2018 . dengan alasan meminta banyak uang dengan jumlah yang terlalu besar dan sudah tidak sesuai dengan kesepakatan diawal." Awal nya sudah dikasih 35 juta dan kalau menang perkara ini baru dikasih imbalan / jasa tapi kenyataan nya asik terus meminta uang terus "imbuh nya salah seorang pemberi kuasa.
Akhir cerita dari gugatan di pengadilan ditolak dengan kata lain dimenangkan oleh tergugat Tioro Sinaga,sementara Riama Sinaga ditolak.
Yang anehnya tanpa diketahui Nurhaida Sinaga , suaminya Nenggolan dan Syahri ditahun 2023 dibuat surat tanah SKT dan surat tidak silang sengketa dari desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai atas nama Salma Siregar .yang bikin kami lebih heran lagi Pasu Pasaribu yang tidak pernah memberi kuasa dan tidak pernah ikut pada perkara di pengadilan pada tanggal 17 April 2018 .sementara Pasu Pasaribu tinggal bersama anaknya macemana dia memberikan tanahnya kepada Salma Siregar selaku advokad (Penerima Kuasa) sebagai sukses pii,kami menduga disini ada pemalsuan dokumen .
Pada hal Salma Siregar selaku yang menerima kuasa sejak Oktober 2018 sudah dicabut dan dibatalkan .kenapa pihak Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin dengan berani menerbitkan Surat Keterangan Tanah nomor 18.41.4/590/43/2023 dan Surat Tidak Silang Sengketa nomor 16414/590/675/2023 yang ditandatangani langsung oleh MISDI selaku kepala desa Pematang Cermai atas nama Salma Siregar .
Yang sangat kami sayangkan kenapa MISDI selaku kepala desa Pematang Cermai berani mengeluarkan surat surat atas nama Salma Siregar tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga atau warga yang mengetahui (yang menjadi saksi ) tentang cerita pemberian tanah sebagai ganti jasa hukum atau sukses pii
Kasus ini sudah kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum yaitu Polsek Tanjung beringin dan diminta kepada bapak Kapolsek Tanjung Beringin supaya kasus ini jadi atensi .
Nanda