Sidang Pertama Gugatan Terkait Pencemaran Lingkungan  Asap Pabrik  MSJ Pulo Dogom ,Pihak Pabrik Tidak Menghadiri

Sidang Pertama Gugatan Terkait Pencemaran Lingkungan  Asap Pabrik  MSJ Pulo Dogom ,Pihak Pabrik Tidak Menghadiri

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

LABUHANBATU UTARA-MATAEXPOSE.CO.ID,-Sidang pertama gugatan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik  MSJ Pulo dogom,pihak pabrik tidak hadiri persidangan.Rantau Prapat Sumatra Utara(17 Januari 2024).

Masyarakat  Pulo Dogom bersama Bonar Nababan ketua LSM PIP2N  dan pengacara lakukan gugatan kepada pabrik Pulo Dogom terkait pembakaran jangkos yang dilakukan oleh pabrik,yang akibatkan masyarakat terkena dampak oleh asap dari Bakaran jangkos tersebut.pada tanggal 17 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Dalam sidang tersebut terduga( Pabrik MSJ ) tidak  hadiri persidangan, akibat nya persidangan ditunda dan  akan dilanjutkan pada tanggal 31 Januari 2024, 

Saat awak media konfirmasi Bonar Nababan selaku perwakilan masyarakat Pulo Dogom apa yang mereka gugat  Bonar  Nababan menegaskan " terkait pencemaran udara dan pencemaran air sungai, yang dilakukan oleh pabrik MSJ  Kami sangat kecewa selaku perwakilan desa Pulo Dogom karna kami menganggap pihak dari perusahaan tersebut sepele atau membangkang terhadap peraturan dan undang-undang, dan perusahan dipanggil secara resmi oleh pengadilan rantau Prapat," pungkas Bonar Nababan dengan sangat kecewa.

Dihari dan di  jam yang sama, masyarakat yang turut serta mengikuti persidangan pertama, mereka juga sangat kecewa akan sikap perusahan dan salah satu warga  yaitu Bapak Rojali Panjaitan mengatakan di depan awak media " kami dari warga dusun Huta Godang desa Pulo Dogom kecamatan kualuh hulu,kami lagi lakukan gugatan kepada pabrik msj karna mereka telah meng obrasikan tungku pembakaran jangkos kelapa sawit, sehingga abu yang dihasilkan Bakaran tersebut menyebar disusun Huta Godang.disitu ada dua gereja sekolah paut dan satu musollah.kami meminta kepada perusahaan hanya sedikit, pabrik robohkan tungku pembakaran,atau dihentikan karna secara dampak positif pabrik juga bisa menjadi saling menguntung" pungkas  Rojali Panjaitan didepan awak media.

Masyarakat berharap agar pemilik perusahaan taat dan patuh pada UU dan peraturan yang berlaku.

  RJL 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author