Mengapa FKUB Diam Saja ??? Diduga Setiap Pembangunan Gereja Di Aceh Singkil Dipersulit
Aceh Singkil -Mata Expose.Co.Id.- Rumah ibadah merupakan salah satu esensi dari ajaran setiap agama, karena setiap agama mempunyai tatacara untuk mewujudkan pengabdian manusia kepada Tuhan yang menciptakannya. Dalam mewujudkan pengabdian kepada Tuhan, masing-masing agama mempunyai tatacara atau ritual yang berbeda antara yang satu dengan yang lain, demikian waktu dan penamaan atas ritual tersebut.selasa(29/9/2023).
Oleh karena itu antara aspek peribadatan dengan aspek rumah ibadah merupakan suatu pengertian yang tidak dapat dipisahkan. Maka tulisan ini fokus membahas tentang pendirian rumah ibadah, yang dilihat dari sudut pandang politik kegamaan yang dilaksanakan dalam aturan negara. Intervensi pemerintah terhadap kehidupan keberagamaan memang dibutuhkan untuk mengatur kehidupan agar dapat hidup harmonis dan saling menghormati. Intervensi pemerintah juga sudah dilakukan oleh pemerintah .
Di era globalisasi ini banyak hal yang terjadi dimasyarakat di indonesia yang luput dari pantauan pemerintah pusat dan banyak sekali kemerdekaan dari warga negara yang tidak didapatkan penuh oleh warga negara contoh dekat kebebasan beragama.
Negara indonesia menganut ajas ke Tuhanan yang maha Esa, akan tetapi didalam pelaksanaannya tidak semua warga negara di bumi tercinta ini memiliki kebebasan yang sama dalam menganut dan menjalankan agamanya. Misalnya ini terjadi bagi umat kristiani ataupun umat agama yang lain selain muslim sangat sulit mendirikan rumah ibadah di daerah aceh singkil.
Di kabupaten aceh singkil sangatlah sulit mendirikan gereja, di mana FKUB sangat sulit memberikan rekomendasi untuk pendirian gereja., pada saat awak media bertanya langsung kepada jemaat yang kebaktian ditenda darurat mengatakan bahwa sudah bertahun – tahun mereka mengajukan ke pada pemerintah dan FKUB setempat sampai saat ini tidak mendapatkan rekomendasi padahal menurut nara sumber sudah ada yang 7 tahun bahkan sudah ada 10 tahun sudah mengajukan ke pemerintah dan ke FKUB sampai saat ini belum juga mendapatkan izin .
padahal didalam UUD 1945 jelas jelas dikatakan setiap warga negara bersamaan dalam Hukum dan pemerintahan dan negara menjamin kemerdekaan beragama di negara Republik yang kita cintai ini.
Berdasarkan pernyataan UUD 1945 masyarakat yang ada di kabupaten aceh singkil memohon keadilan kepada pemerintah untuk menegakkan keadilan dan menegakkan UUD 1945 di kabupaten Aceh singkil khususnya masalah kebebasan umat beragama , ucap nara sumber yang tak mau di sebutkan namanya pada awak media.
Diharapkan bagi pemerintah pusat memantau ke daerah – daerah seperti aceh singkil ini untuk tidak mendiskreditkan kaum minoritas dan membiarkan terjadi perpecahan antar umat beragama yang dapat merusak persatu dan kesatuan bangsa.
Sayangnya, solusi yang diambil pemerintah daerah Aceh Singkil tetap saja mencederai rasa keadilan, dan bertentangan dengan semangat kebhinekaan, Pancasila dan UUD 1945, karena tetap menyetujui adanya pembongkaran gereja yang tidak memiliki izin. Sebuah jalan keluar yang amat sangat menyesakkan.
Adapun peraturan pendirian tempat ibadah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.01/Ber/Mdg-Mag/1969 terdapat dalam Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 .
Walau propinsi Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan bukan berarti di Aceh hanya boleh satu agama saja, karena aceh juga bagian dari NKRI .
Dimohonkan bagi Presiden RI Bapak JOKOWI mendengarkan jeritan kaum minoritas yang ada di aceh singkil yang ingin mendirikan rumah ibadah dan ingin bebas beribadah karena negara kita adalah pancasilais dan bukan negara agamais. Jika kebebasan beragama saja di negara kita tercintai ini tidak didapatkan oleh warga negara .
Jelas solusi yang diambil tidak menyelesaikan masalah. Pertanyaannya ke mana jemaat akan mengadu dan beribadah setelah gereja tidak boleh dibangun ???
Red