LSM PIP2N Gugat Pejabat Labura ??? Diduga Seliapkan Anggaran RSUD Labura
RANTAU PRAPAT -MATAEXPOSE.CO ID,-DIduga seliapkan Anggaran RSUD Labura,ketua LSM PIP2N gugat pejabat Labura(25/01/2024).
Pengadilan Negri Rantau Prapat kembali gelar sidang kedua antara LSM PIP2N selaku penggugat dan Direktur RSUD Labura sebagai tergugat satu, kadis PUTR tergugat dua, Inspektorat Labura tergugat tiga, Bupati Labura tergugat empat, BPK RI, tergugat lima, KPK tergugat enam,dan DPRD Labura turut terduga satu.kamis,25 Januari 2024.
Bonar Nababan selaku ketua LSM PIP2N ( Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara) diduga Lakukan gugatan perbuatan yang melawan hukum oleh, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Aek kanopan. Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Labuhan Batu Utara,Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara ,KPK RI,DPRD Labuhan Batu Utara dan BPK RI.sesuai dengan gugatan Bonar Nababan di Pengadilan Negri Rantau Prapat.
Mulanya, Bonar Nababan banyak menemukan kejanggalan di Kabupaten Labuhan Batu Utara,terutama di RSUD Aek Kanopan yang setiap masyarakat yang berobat kerumah Sakit RSUD Labura,sering kekurangan obat dan begitu juga dengan fisik bangunan RSUD Labura, pekerjaananya diduga tidak sesuai bestek,mengakibatkan masyarakat tidak nyaman setiap berobat dan merugikan keuangan negara.saya menila Inspektorat Labura,BPK dan juga KPK diduga adanya unsur pembiaran yang mengakibatkan rentannya oknum lakukan perbuatan melawan hukum.
Bonar Nababan mengatakan " Benar saya telah lakukan gugatan di pengadilan negri Rantau Prapat, yang mana saya menggugat Direktur RSUD Aek Kanopan ,PUTR Labura , DPRD Labura, Inspektorat Labura, Bupati Labura ,KPK RI dan BPK RI ,adapun alasan saya lakukan gugatan tersebut, karna saya menduga kalau instansi yang saya gugat telah lakukan hal pelanggaran melawan hukum,hal ini dapat kita lihat dari bangunan yang baru ditempati kurang lebih empat tahun bangunan tersebut sudah direhab kembali,dengan anggaran miliaran rupiah,antara lain lantainya atapnya Kosen jendela dan juga dindingnya sudah retak- retak,apa ini yang dimakan standart SNI .sedangkan rumah saya yang tidak sesuai SNI bisa tetap kokoh walaupun sudah delapan tahun saya huni belum ada perehapan, nah hal inilah kuat dugaan saya kalau pekerjaan RSUD ini tidak sesuai dengan bestek.
Lanjutnya "Kalau bangunan itu bagus tidak mungkin di rehab,karena tidak baguslah bangunan itu maka direhab.kalau tidak tidak bagus kenapa diterima pekerjaan nya oleh Dinas PUTR Labuhan Batu Utara" pungkas Bonar Nababan saat dikonfirmasi setelah usai persidangan didepan kuasa hukum Muslim Ritonga dan kawan kawannya.
Dalam persidangan kedua gugatan tersebut,hanya dihadiri 5 tergugat diwakili oleh Muslim Ritonga selalu kuasa hukum dari Inspektorat Labura,PUPR Labura ,Bupati Labura dan RSUD Aek Kanopan dan juga kuasa hukum BPK RI turut hadir datang dari jakarta,sedangkan kuasa hukum DPRD Labura dan KPK RI tidak hadiri sidang gugatan kedua di Pengadilan Negri Rantau Prapat.
Persidangan gugatan kedua tersebut selesai pada pukul 14: 35 dan akan di gelar kembali pada Senin tanggal 12 Februari 2024.
Bonar berharap,agar para tergugat tidak lakukan tindakan yang melawan hukum,menaati semua putusan Pengadilan tunduk dan patuh dengan keputusan dengan konsekuensinya.