Diduga Mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi St Mt Sebagai Aktor Intelektual Kasus Tanah Sengketa Bukit Perjuangan Eks HGU PTPN III Rantau Prapat
LABUHANBATU -MATAEXPOSE.CO.ID ,- Sosok kepala Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Hasibuan akhirnya buka calak terkait klaim tanah yang di lakukannya atas lahan perjuangan Poktan Bukit Perjuangan wilayah milik eks Hgu Ptpn III lokasi afdeling II Kebun Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu .
Sebelumnya lokasi ini masuk wilayah administrasi Kelurahan Aek paing Rapat Prapat namun setelah di klaim secara sepihak.oleh kelompok Kades Ahmad dan Cs di giring masuk kedalam wilayahnya seluas +_ 53 hektar .
Bukan kepalang tanggung kewenangan jabatan yang digunakan kades Ahmad sampai sampai nekat menerbitkan surat tanah tidak silang sengketa yang dinyatakannya ikut melibatkan tanda tangani oleh dua oknum camat setempat.
Namun setelah kasus ini mulai mencuat kepermukaan dan merasa terjepit maka Kades secara terbuka mengungkapkan bahwa ada aktor intelektual dalam aksi klaim penyerobotan tanah wilayah hingga penerbitan surat keterangan tanah dan administrasi atas tanah ini di sebut kades Ahmad Hasibuan adalah Mantan Bupati H.Andi Suhaimi Dalimunthe St.Mt.
Kalau ini saya jujur " di balik semua perkara tanah eks Hgu Ptpn III Bukit perjuangan adalah program dan perintah Mantan Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe St.Mt.
Saya sebagai bawahan harus taat pada perintah pimpinan masa itu Pak H.Andi Suhaimi Dalimunthe St.Mt.
Walau prosedur yang di perintahkan dan diterapkan menyalahi.apa boleh buat kalaupun resikonya harus saya tanggung dan akan kita buka hal ini seterang terangnya biar ada titik terangnya.sebab masalah ini sudah terlalu lama tak selesai ada saja yang meributinya.
Lanjutnya "Masalah penerbitan surat tanah tidak silang sengketa memang ada saya terbitkan bahkan di surat surat tersebut ada 2( dua) oknum mantan camat yang ikut terlibat menekennya ,banyak usulan pinjaman kredit warga yang sudah di cairkan pihak Bank, tapi itu hanya kabar saja sebab waktu mereka mengambil uang pinjaman saya tidak pernah di beritahu maka kalau ada Kredit macet yang menggunakan surat tanah dari Bukit Perjuangan tak mau taulah saya itu bukan urusan saya.
Kalaupun nanti permasalahan ini mencuat dan ternyata memang tanah ini harus di kembalikan ke pihak BUMN PTPN III, ya mau bilang apa kita.saya rasa itu lebih baik dikembalikan ke PTPN III.
Soal resiko itu nanti sama sama di tanggung, tapi kalaupun mau berpihak kepada masyarakat agar tanah itu tetap dipertahankan maka rekan rekan media mari bantu saya ,keluh Kesah Kades Ahmad Hasibuan di depan tim Media kamis (26/10.2023).
Saat Dikomfirmasi oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp terkait bahasa Kades Ahmad Hasibuan tentang dugaan kuat atas keterlibatan Mantan Bupati Labuhanbatu H.andi suhaimi Dalimunthe yang disebut sebut sebagai aktor utama atas kasus klaim tanah eks HGU , jumat (27/10.2023) Mantan Bupati Labuhanbatu H.andi suhaimi Dalimunthe tidak menjawab untuk keseimbangan berita .
Saat Dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi Whats'App Salah satu mantan camat yang ikut terlibat menanda tangani surat tidak silang sengketa atas lokasi klaim ini (27/10) saudara Molok Kartadinata ditunggu jawabannya cukup lama hingga esok hari namun tetap terkesan enggan membalas.
Mengeluhkan penyerobotaxn tanah oleh sang Kades ini Ketua Poktan Bukit Perjuangan A.Batu Bara di kediamannya sabtu (28/10.2023), kalau saya tidak tahu dan tidak sepakat untuk melibatkan Mantan Bupati Andi Suhaimi sebagai oknum yang memerintahkan pengalihan tanah bersengseketa ini seperti versi yang di papar oleh Kades Ahmad Hasibuan.
Meski dusun Perjuangan belum resmi menjadi sebuah dusun dahulu sebelum tanah ini diserobot oleh kades Kampung Baru maka semua pelayanan disemua aspek kehidupan masyarakat begitu aman dan nyaman dan dilayani sepenuhnya oleh pemerintah Kelurahan Kelurahan Aek paing.namun aksi yang di buat Kades kini warga bakal terusik .
apalagi adanya penerbitan surat keterangan tanah tidak silang sengketa tentu ini ceroboh karena harus disadari bahwa tanah ini masih berkonflik dengan PTPN III di tandai dengan belum ijin pelepasan asset dari Meneg BUMN.
Walau DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi telah merekomendasikan pelepasannya kepada Meneg BUMN.
Demikian juga Bupati Labuhanbatu waktu itu sudah mengajukan permohonan pada Meneg BUMN namun itu belum fiinal.
berpulang kepada BUMN apakah lahan ini mau di lepas atau tidak bila di lepas maka harus di.kaji historis perjuangannya bukan main serobot ala preman begitu terjepit tuding sana tuding sini bahkan tidak etika bila H.Andi Suhemi di seret seret dan sampai dijadikan kambing hitam dari aksi penyerobotan tanah oleh Kades yang sebelumnya sudah bermain dengan pola tim yang terstruktur dan masiv.
Menurut pengamatan saya mungkin sebelumnya ada bahasa yang salah yang disampaikan Kades kepada Bapak H.Andi Suhaimi terkait tanah perjuangan ini jadi jangan mentang mentang beliau tidak menjabat terus di seret ke arus ini, biarkan beliau tenang sekarang, tanggung jawabilah apa yang sudah dibuat ,terang Batu Bara kecewa.
TEAM /ND