Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Tanggapi Polemik Atas Berdirinya PMKS PPSP Pulo Padang Rantau Prapat

Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Tanggapi Polemik Atas Berdirinya PMKS PPSP Pulo Padang Rantau Prapat

Smallest Font
Largest Font

Labuhan Batu Raya, Mataexpose.co.id. -Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Melalui Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan (DPN LKLH) Direktur Investigasi dan Litbang Darwin Marpaung telah memberikan tanggapan atas polemik atas berdirinya Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PPSP Pulo padang di Rantau Prapat, Rabu (29/05/2024).

Darwin menyatakan secara terang bahwa  Berbagi peristiwa telah terjadi terkait kehadiran PMKS PT. PPSP Pulo Padang Sawit Permai di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

 Adapun peristiwa yang terjadi ialah adanya Aksi-aksi penolakan dari Masyarakat tentang kehadiran PMKS PT PPSP. Kemudian dibarengi dengan adanya Aksi Masyarakat yang mendukung kehadiran PMKS PT PPSP.

Tak berhenti disitu saja dari peserta aksi penolakan kehadiran PMKS PT PPSP telah ada yang ditahan di Mapolres Labuhanbatu dengan dalil melawan petugas dan lain sebagainya. 

Diketahui pihak kepolisian Polres Labuhanbatu bersama dengan pemerintah daerah juga telah berulang kali melakukan pertemuan dengan para pihak antara lain, pihak perusahaan, pemerintah dan masyarakat sekitar perusahaan. Namun kelihatannya pertemuan-pertemuan yang telah dilaksanakan tak kunjung berhasil. 

Nah, meskipun sejumlah masyarakat sekitar perusahaan telah membuat kesepakatan dengan perusahaan mendukung kehadiran PMKS PT PPSP tersebut. Namun pada kenyataannya tahapan penyelesaian tersebut belum menuai hasil yang masing-masing pihak dapat menerima nya. 

Selanjutnya Darwin menyatakan , berdiri nya suatu perusahaan pastinya melalui proses yang panjang. Tahapan-tahapan nya pasti tak lepas dari sebuah proses pertimbangan dari para ahli. 

"Para ahli yang dimaksud untuk disemua sektor baik itu ahli lingkungan, ahli pertanahan, ahli kontruksi ahli industri ahli tata ruang dan ahli hukum dan lain sebagainya."Tegasnya.

Kenapa saya sebutkan demikian karena para mereka ini lah yang berperan sehingga PMKS PT.PPSP dianggap layak untuk beroperasi.

Namun apakah proses-proses tersebut sudah melalui uji. Uji yang kita maksud ialah sebagaimana yang dimaksud didalam peraturan perundang-undangan? 

Dalam hal ini kita akan mengajukan debat publik yang mengundang para aktivis lingkungan para ahli hukum dan para pihak terkait untuk membahas persoalan PMKS PT PPSP Kelurahan Pulo Padang ini. 

"Nah, saat ini kami telah mengantongi ruang celah perusahaan PMKS PT PPSP untuk menjadi bahan kajian pada Dirjen P2KL di Jakarta. Untuk pembuktiannya kita akan menyusun bahan-bahan tersebut dan nantinya akan kita sajikan dan akan kita buka pada publik". Ungkapnya.   (NANDA)

Editors Team