Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon Jadi Enam Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Izin Pembukaan Lahan Hutan Tele!!! Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukum
MEDAN-MATAEXOPSE.CO.ID.-Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa mantan Bupati Samosir Magindar Simbolon, yang tersandung kasus korupsi izin pembukaan lahan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang. Hukuman Mangindar diperberat dari awal 1 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.
Hal ini diketahui dari laman SIPP PN Medan yang dikutip, Senin (10/6/2024). Putusan PT Medan itu bernomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN, dengan tanggal putusan 7 Juni 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. MANGINDAR SIMBOLON, M.M dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan,” demikian isi putusan PT Medan tersebut.
MANGINDAR juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 32,74 miliar. Jika Mangindar tidak membayar sampai 1 bulan sejak putusan, maka harta Mangindar akan disita.
“Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp32.740.000.000,- (tiga puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun,”
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menggelar sidang putusan terdakwa Magindar Simbolon, Eks Bupati Samosir, yang tersandung kasus korupsi izin pembukaan lahan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang. Mangindar divonis 1 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim mengatakan bahwa terdakwa Mangindar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan primer.
“Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut. Tiga, menyatakan terdakwa Magindar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider,” kata As’ad saat membacakan amar putusannya, Jumat (21/6/2024).
“Empat, menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tambahnya.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa Mangindar karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Perlu diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Sarumaha, sebelumnya yakni 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Erik menyatakan Mangindar terbukti bersalah dalam dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangindar Simbolon berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 100 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan,” kata Erik.