Diduga Bobroknya Pengolahan Dan Kurangnya Perawatan Pembibitan Sawit PTPN Kebun Negara !!! Mandor Afdeling V Diduga Menghalang Halangi Tugas Wartawan Dengan Menggertak Gertak Wartawan
LABUHANBATU RAYA-MATAEXPOSE.CO.ID.-Sungguh sangat disayangkan sikap arogan dari oknum Mandor afdeling V Rofi Hasibuan yang tiba tiba mencak mencak kepada wartawan yang ingin melakukan investigasi ke lokasi areal pembibitan sawit PTPN IV ( PESERO) Regional I Kebun Aek Nabara Utara ( KANAU) Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara , yang diketahui pada saat ini Managemen Kebun dipercayakan PTPN sedang melakukan pengelolaan pembibitan benih sawit Main Nusery ( MN) tapi di curigai bahwa pelaksanaan pengelolaan dicurigai tidak dilakukan secara Profesional.Lokasi pembibitan sawit ini di buat di atas areal afdeling V Kanau seluas +_ 21 Ha.
Akibat adanya informasi serta melihat kondisi Tanaman Ulang TU di areal Kanau 2023 barusan yang sangat memprihatinkan serta dugaan terhadap buruknya pelaksanaan pekerjaan pembibitan yang di mandori Rofi Hasibuan dan Asisten Yoga di khawatirkan akan menghasilkan mutu bibit yang buruk untuk siap tanam di areal Kebun - Kebun Negara.
Menyikapi kondisi ini akhirnya beberapa wartawan sabtu (20/04.2024) meluncur ke lokasi pembibitan dan menyampaikan kedatangan tim.kepada krani kantor afdeling V.
" Ok pak saya sudah menyampaikan kepada pak Asisten Yoga melalui kontak hp dan beliau masih ada tamu di lapangan jadi kita tunggu saja,sebut krani.
Sembari menunggu Asisten pembibitan Yoga kru berjalan ke lokasi pembibitan sebelumnya menyampaikan ijin kepada krani, silahkan pak sambil nunggu pak Asisten.
Tiba tiba seorang oknum berseragam yang awalnya cuek spontan mendatangi wartawan yang sedang berada di depan gerbang masuk pembibitan dan langsung dengan gaya arogan bak Hitler dan dengan nada petarung jalanan membentak keras " jangan coba coba masuk ke dalam dan jangan foto foto bibit bibit itu tidak boleh sebelum ada ijin dari kami,Siapapun anda jangan dokumentasi pekerjaan pembibitan kami disini ,saya tak perduli siapa anda , gertak mandor bibitan Rofi Hasibuan dengan aksen garang tak menentu.
Hasil investigasi dan pantauan tim media atas areal.pembibitan ini sabtu (20/04) di temui kondisi usia bibit yang compang camping bagai kurang perawatan seperti patutnya pembibitan sawit Perkebunan Negara.
Terpantau ada yang kerdil ,ada yang belum pecah daun dan ada yang sudah pecah daun tak merata terletak di barisan dan.petsk yang sama bahkan ada ditemui beberapa bibit dalam.polibag yang sudah mati di duga kurang siraman air.
Saat masalah buruknya pelaksanaan dan hasil pengelolaan bibit di Kebun KANAU ini ingin di konfirmasikan langsung kepada Manager Bambang Sitorus Sp ,satpam pos Kantor Kebun Selamat menyampaikan " pak Manager masih ada tugas di lapangan pak jadi belum bisa di temui begitu juga pak Askep ikut ke lapangan kata pak seketaris. jelas Selamat jujur.
Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.