Dampak Hasil Lelang Yang Terkatung katung Kepercayaan Nasabah PNM ULaMM Aek Kanopan Bakal Melorot.
LABUHANBATU UTARA -MATAEXPOSE.CO.ID,-Penilaian beberapa kalangan masyarakat pemerhati Bisnis BUMN di Kota Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PNM ULaMM unit Aek Kanopan, yang membuat kesal dan kecewa sdr.Efdi Tampubolon sebagai peserta lelang hak tanggungan wanprestasi salah satu nasabahnya, akibat dari ulah segelintir oknum yang di anggap kurang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas kewajibannya bekerja tidak secara profesional dan kurang penuh tanggung jawab sehingga di prediksi sebahagian besar pemerhati menilai kepercayaan Nasabah ULaMM akan melorot akibat dampak dari adanya hasil lelang yang telah di umumkan pemenangnya namun hingga berbulan bulan proses kepemilikannya masih terkatung katung atas satu unit rumah di Desa Sukarame yang di menangkan oleh peserta pelelang atas nama Efdi Tampubolon warga Dusun Bopet Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat 14 Oktober 2023.
Disebabkan Objek yang dilelangkan oleh PNM ULAMM masih dalam penguasaan pihak termohon sebagai pihak pertama, hal ini di alami Efdi Tampubolon sejak di tetapkan oleh pihak LKPKNL sebagai pemenang.
Nah, hak - hak sebagai pemenang lelang akhirnya terabaikan bahkan seperti ditelantarkan dan di bawa diam akibat diduga sikap kinerja pihak Legal dan pegawai ULaMM yang kurang merespon tindak lanjut dari hasil lelangan mereka yang sudah di bayar lunas ratusan juta sesuai kesepakatannya oleh pemenang lelang (Efdi Tampubolon) dan ia penuhi sesuai dengan prosedur.
Parahnya lagi, kepala unit Pemodalan Nasional Madani ( PNM) ULaMM unit Aek kanopan Kabupaten Labura Sumut Rahmat hidayat pun buang bola panas ketika di konfirmasi Kamis (12/10/2023) saat itu Rahmat di dampingi pembuat berkas lelang iskandar.aruan menyebut
" Benar pak memang sudah dilaksanakan lelang oleh Kantor Layanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran atas hak tanggungan Erwin Tambunan dan pemenangnya sdr.Efdi Tampubolon.
namun proses lelang itu berlangsung pada februari 2023 lalu bukan di masa jabatan saya Sebab saya mulai bertugas di sini pada bulan juni lalu, namun begitupun akan saya sampaikan nanti tentang hal ini kepada tim Legal Kami di Pematang Siantar" sebut Rahmat saat di kunjungi Media ini di kantornya.
Efdi Tampubolon sebagai pemenang lelang saat ditemui media sangat Mengesalkan peristiwa yang sangat merugikan dirinya secara berlarut larut, "saya sangat kecewa dengan sikap kinerja para tim yang terkait pada proses pelelangan satu buah rumah lelangan PNM ULaMM di Dusun Bopet Desa Sukarame hingga hari inipun belum bisa saya kuasai, Padahal hasil pengumumannya sudah berjalan selama ± 7 bulan berlalu namun tak kunjung tuntas sementara dana saya sudah terserap ratusan juta rupiah , ini saya nilai akibat tim pelaku lelang terlalu bertele-tele dan sepele atas hal ini". Ungkap nya dengan nada kesal pada tim Media rabu (11/10).
Sambungnya lagi, "melihat sikap dan niat pihak ULaMM yang buruk seperti ini tentu saya akan tetap mempertahankan hasil keputusan lelang mungkin kalau perlu saya akan menindak lanjuti nya ke jalur hukum" tegas Efdi.
Di sisi lain Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD - LSM) Sidik Perkara Labura Munir Nasution ketika di minta tanggapannya oleh Media angkat bicara menyatakan dengan tegas di Aek kanopan jumat (13/10)" ini perilaku buruk bagi nasabah dan tentu menjadi hal yangbtak.pantas dan merusak rasa kepercayaan nasabah nasabah ULaMM.
seperti kita ketahui bahwa dalam peristiwa lelang ada tiga peristiwa yang terjadi yakni satu pra lelang, kedua pelaksanaan lelang dan yang ketiga paska lelang dan ada tiga pihak penting dalam pelaksanaan lelang, pertama pihak penjual, kedua pejabat lelang dan ketiga pembeli lelang, nah, dalam hal ini kita katakan bahwa saudara Efdi Tampubolon sebagai pemenang yang di sahkan oleh pejabat lelang, dan hal ini tertuang dalam pasal 1 angka 52 PMK Nomor 213/ PMK .06/2020 yang melakukan pembelian objek lelang umum yang di kualifikasi yang beretikat baik dan perlu di lindungi secara hukum.
berdasarkan fasal 1338 KUH Perdata, maka sdr.Efdi itu wajib menerima kutipan lelang dari pihak KPKNL sebagai akta jual beli dan dapat diberikan pula Grose risalah lelang sesuai kebutuhan, dan hal tersebut di tegaskan dalam pasal 93 ayat (2) huruf a PMK dan hal tersebut yang menjadi dasar pembeli untuk membuktikan kepada pihak manapun tentang adanya hal hal dari pemilik kepada pembeli, intinya pihak pemohon yang mengajukan lelang seperti PNM UlaMM unit Aek Kanopan itu beserta tim Legalnya dan KPKNL tidak bersikap saling buang badan mereka harus pro aktif membantu untuk permohonan eksekusinya dong, UlaMM itu milik BUMN jadi sdr.Efdi itu juga anak Negara jangan gara gara kelakuan mereka yang mengabaikan hak Efdi secara berkepanjangan tentu masyarakat bisa menilai dan memandang negatif terhadap keberadaan bisnis ULaMM itu seperti dipenuhi oknum oknum yang bergaya rentenir, mereka harus menjaga nama baik perusahaan milik BUMN ULaMM ini.dan Kami dari Sidik Perkara siap membantu dan mendampingi penyelesaian masalah saudara Efdi sampai tuntas bila memang di minta" tegas Munir dengan ketus.
SY