Penipuan Lewat Telegram Modus Tiktok Shop Mall  !!! Bagaikan Petir Disiang Bolong,Uang Habis Sekitar Rp.20.500.000(Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Dialami Awak Media Kami Inisial DS

Penipuan Lewat Telegram Modus Tiktok Shop Mall  !!! Bagaikan Petir Disiang Bolong,Uang Habis Sekitar Rp.20.500.000(Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Dialami Awak Media Kami Inisial DS

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

DELI SERDANG -MATAEXPOSE.CO.ID.-Awalnya ada grup masuk di Akun Telegram dan diperintahkan tugas 1_6 hanya Klik suka dan salin di situs tiktok kiriman admin pertama di grup yang bernama akun TYA MUTIARA lalu d arahkan ke Akun MAHENDRA Purnama kemudian tugas 10 11 dan 12 diarahkan ke Admin (Mentor) CASSANDRA TROYA.

Awak media kami DS mengatakan Harus mengerjakan Tugas terakhir dan TOP UP hingga di Tiktok Shop Mall mendapatkan keuntungan 40_80%.

Tanpa disadari DS dan tanpa pikir panjang DS mentransfer uang awal member gold Rp.380.000. yang mana didalam grup itu ada akun, DS , ZULFA MAULINA, RANGGA PUTRA, FITRI KURNIASARI, RISKA FEBRIYANTI, RIZKI ROMADHON, CASSANDRA TROYA (Admin), LIGAR  LAURA (Red tidak online), JONSON (Tidak online)dan LU HU (Tidak online).Setelah itu diperintahkan transfer Rp.2000000 ,lalu 2700000 dan TOP UP sebesar transfer Rp.16 juta an kerekening yang diperintahkan CASSANDRA TROYA Di Bank Cimb Niaga Nomor Rekening 707803997800 atas nama FAZRI DWI PUTRA. dan dijanjikan akan menjadi tambah TOP UP nya sebesar Rp.39 jutaan.

Sampai pada Tugas ke 12 DS pun di perintahkan CASSANDRA TROYA untuk menarik Simpanan atas arahannya dan mengklik situs https://shop.inshopmall.vip/home.

Dan ternyata dana DS tidak dapat ditarik.kemudian Admin(Mentor) CASSANDRA TROYA memerintahkan transfer Pajak Sebesar Rp.7 jt an ke Rekening yang berbeda atas Nama DADANG RIJUDIN Bank Mandiri nomor Rekening 1320028972322.

Alhasil DS marah dan Mencak mencak CASSANDRA TROYA yang mana DS sudah merasa Ditipu oleh Ketiga Oknum (Admin/Mentor)tersebut.

Hingga pada Hari Sabtu Tanggal 25 Mei 2024 DS melaporkan hal Penipuan ini Ke Poldasu dengan Nomor STTPL/B/659/v/2024/SPKTPOLDA SUMUT .Dugaan  Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 28(1)Undang Undang Nomor 11/2008.

Harapan Tim Media kami kepada Kapoldasu Bapak Inspektur Jenderal (Irjen) AGUNG SETYA INAM EFFENDI dan KA SPKT Poldasu AKBP EKA DRISON SH agar segera Menindak Lanjuti Laporan Awak Media Kami(Red DS) dan agar tidak ada lagi korban korban lain Di NKRI kita ini.

NANDA 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author