Terkesan Kebal Hukum MITUN Seorang Pendeta Umat Hindu Dikota Pematang Siantar , Polisi Tidak Berani Menahan MITUN Karena Berkas Dari Jaksa Penuntut Umum Sudah  Dua Kali  P 19 !!! Ada Apa Dengan Dengan Jaksa Penuntut Umum Ini ???

Terkesan Kebal Hukum MITUN Seorang Pendeta Umat Hindu Dikota Pematang Siantar , Polisi Tidak Berani Menahan MITUN Karena Berkas Dari Jaksa Penuntut Umum Sudah  Dua Kali  P 19 !!! Ada Apa Dengan Dengan Jaksa Penuntut Umum Ini ???

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

PEMATANGSIANTAR-MATAEXPOSE.CO.ID.-Pasca ditetapkan selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan, hingga kini MITUN  selaku pendeta di salah satu kuil dikota Pematang Siantar  pelaku penganiayaan terhadap korban MARADONA masih berkeliaran bebas. Polisi seakan-akan enggan mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap dirinya.Terkait tidak ditahannya MITUN  oleh pihak kepolisian padahal yang telah berstatus tersangka.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan MITUN ini dipicu persoalan sederhana. Dimana saat itu korban MARADONA  yang menegur  MITUN untuk meminta maaf kepada orang tua kandung nya yang dianiya oleh MITUN dan melarang orang minum minum tua di tempat ibadah (kuil) di kota Pematang Siantar .MARADONA  menyampai kan kepada teman si MITUN. 

Kemudian merasa tidak senang si MITUN naik keatas dan langsung  memukul wajah  MARADONA sampai terjatuh jatuh tapi  MARADONA sedikit pun tidak melawan atau membalas pukulan dari MITUN disaksikan sama warga setempat.Hasil visum ada,alat bukti dan barang bukti lengkap tapi dia tidak ditahan. 

Kepada awak  media salah seorang warga mengatakan  si MITUN tidak bisa di tangkap karena dia berteman dengan Walikota Pematang Siantar dan kepolisian semua kawannya .percuma kalian buat laporan ,cuman dia lah pendeta sekaligus anggota FKUB kota Pematang Siantar yang ringan tangan memukul orang tua kandung nya sendiri bebas dan tidak di tahan oleh kepolisian Pematang Siantar ini.

Keengganan polisi menyentuh MITUN ini bukan baru pertama kali. Bahkan MITUN   sudah beberapa kali dilaporkan tapi bukti nya adem adem aja .terkesan kebal terhadap hukum. Polisi juga pernah tidak melakukan penahanan terhadap MITUN .

Bagaimana mungkin kejaksaan selalu mengembalikan berkas kasus tersebut kepada polisi dan terungkap bahwa semua bukti yang diajukan polisi malah tidak lengkap  sedangkan saksi-saksi yang diajukan malah disuruh minta keterangan  tentang kasus ini dengan mengunakan saksi ahli ? Apakah ada kongkalikong antara Kejaksaan Pematang Siantar ini.Apa karena MITUN ini banyak uang atau karena dibeking sama pejabat pejabat dikota Pematang Siantar ini.sudah dua kali P 19 kemungkinan bisa  P 20 nanti yang ketiga ." Dengan enak jaksa mengucapkan bisa sampai tiga kali P 19 Ucap Jaksa Penuntut Umum saat di komfirmasi oleh awak  media melalui aplikasi WhatsApp "ada apa disini ?.

Atas nama pelapor  MARADONA  pada tanggal 05 Agustus  2023. Nomor: LP/B/20/VIII/2023/SPKT/ POLSEK SIANTAR SELATAN .dugaan Tindak Pidana Penganiayaan  UU nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP Pasal 351.dan laporan sudah hampir setahun jalan di tempat ,selama pergantian Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan yang baru ,hasil visum baru diambil dan berkas naik dan di limpahkan ke kejaksaan .ini penganiayaan berat gigi Maradona sampai patah empat buah dan rahangnya goyang semua bibir dan muka pecah pecah tapi jaksa dengan enaknya mengembalikan berkas dengan P 19 ,alasan berkas tidak lengkap ucap JPU ROBERT DAMANIK .

RAYMON BERLIN GULTOM selaku kuasa hukum MARADONA "Agak lain kejaksaan ini ,masak saksi saksi di suruh  di periksa oleh saksi  ahli sudah jelas ada alat bukti dan barang bukti cukup jelas .kenapa di persulit lagi.memangil saksi ahli kan mengunakan anggaran .kalau anggaran gak ada  P 20 lah kasus ini.

"Keterangan saksi merupakan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri" ucapnya.

Diminta kepada kepala Kejaksaan Negeri kota Pematang Siantar dan Bapak Kapolres Pematang Siantar tolong ambil langkah tegas atau penahanan  terhadap MITUN salah seorang Pendeta umat Hindu ,anggota FKUB ,serta Pemuka agama kota Pematang Siantar .apabila tidak ada penahanan terhadap MITUN kami  sebagai SBSI   akan mengadakan aksi demo besar besaran di kota Pematang Siantar ini dari seluruh pelosok daerah akan turun kemari supaya jadi atensi sama kejagung dan bapak kapolri kita " ucap KETUA LEMBAGA BANTUAN HUKUM SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA CABANG SIANTAR SIMALUNGUN.

NANDA 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author