Pemilik Kaltim Motor Diduga Tidak Mengantongi Izin Penyimpan Sementara Limbah B3 Dan Sudah Melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup

Pemilik Kaltim Motor Diduga Tidak Mengantongi Izin Penyimpan Sementara Limbah B3 Dan Sudah Melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

PERBAUNGAN-MATAEXPOSE.CO.ID,-Kaltim Motor  yang terletak di Jalan Besar  Medan - Tebing Tinggi No.128  Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara   tersebut diduga tidak  ada mengantongin  izin tempat penyimpanan sementara  limbah B3  dan izin pemanfaatan air bawah tanah  melakukan eksplorasi air tanah yang digunakan untuk produksi air  untuk door smer mobil milik nya (18/01/2024).

Saat Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mendatangi Kaltim Motor selaku sosial kontrol dengan tim awak media mata expose karena ada nya informasi dari masyarakat yang diduga tidak ada mengantongin izin  tempat penyimpanan sementara  limbah B3 dan izin pemanfaatan air bawah tanah .

Anwar selaku dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup bertanyak ke pemilik  Kaltim Motor dan pemilik Kaltim Motor  menelpon seseorang.tidak beberapa lama datang yang ditelpon pemilik Kaltim Motor .dua orang pria yang langsung main Vidio kan kita .yang satu  bernama Cinsen yang menanyakan kepada Anwar surat tugas  dari lembaganya dan teman nya yang  satu lagi  dan pemilik  Kaltim Motor dan beberapa anggota nya yang bekerja memvidiokan  kami selaku sosial kontrol  .

Cinsen mengaku  sebagai pemilik saham  dan sebagai advokad .Cinsen mengakui Kaltim Motor tidak mempunyai izin tempat penyimpan sementara limbah B3 ."setiap mobil  yang menganti oli di sini ,oli nya selalu dibawak pulang sama pemilik mobil,dan kami tidak perlu mengurus izin .karena kami tidak menyimpan oli bekas.kemarin orang polres pun datang maka nya mau kami laporkan balik Polres Sergai  "ucap nya dengan gaya menantang .

Saat awak media konfirmasi ke Cinsen "jadi disini setiap pemilik mobil yang menganti oli disini selalu pemilik mobil nya membawa pulang oli ,tanpa keterkecuali "ucap awak media .

Cinsen sejak mengetahui yang konfirmasi  awak media .dia langsung mengusir awak media tidak ada hak Kelen merekam Vidio disini dia seperti alergi terhadap media dan dia menyuruh hapus Vidio yang di rekam oleh awak media."karena ini tempat kami kalau kami boleh merekam klen ,kalau klen tidak ada hak.

Salah satunya mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).Dalam PP No. 18 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Limbah B3, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa usaha yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.

Kewajiban dan Aturan untuk pengusahaan air tanah sebenarnya sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air dan wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Ancaman pidana berlaku bagi setiap orang, terhadap setiap orang penghasil limbah B3 yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3. Baik pengelola gedung pemerintahan daerah, gedung kepolisian atau gedung kementerian, puskesmas atau rumah sakit serta kegiatan usaha industri yang semuanya menghasilkan limbah B3 seperti Lampu TL, OLI dan aki bekas dari kendaraan  atau generator listrik, yang wajib melakukan penyimpanan limbah B3 WAJIB memiliki izin TPS Limbah B3.

Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dalam pasal 62 dan 63, PP No. 18 Tahun 1999 diatur mengenai sanksi dari pencabutan izin usaha sementara hingga sanksi pidana. kami sebagai sosial kontrol akan menindak lanjuti ini ke Polda Sumut dan akan menyurati Mentri Lingkungan Hidup untuk menindak tegas oknum yang tidak taat terhadap undang undang dan peraturan pemerintah.

RED

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author