Kapolrestabes Medan diduga lamban tangani kasus Penganiyaan IRT

Kapolrestabes Medan diduga lamban tangani kasus Penganiyaan IRT

Smallest Font
Largest Font

Mataexpose.co.id.08/08/23.Medan. Kasus Penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga yang terjadi 2 bulan lalu Senin,19 Juni 2023 di Jl.Teuku Umar No.14-16 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah tepatnya di sebuah Yayasan Perguruan Nasional Khalsa Korban sekaligus Pelapor bernama Mainem(54) Warga Jl Selambo Gg.Teratai Medan Amplas.

Pelaku(Terlapor) berinisial Ev beserta anak laki-laki melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Korban yang mengakibatkan luka di mulut hingga mengeluarkan darah dan sakit pada kaki,pinggang dan tangan Mainem(Korban).

Hingga saat ini kedua Pelaku belum juga di amankan oknum petugas Polrestabes Medan hingga menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan Masyarakat terutama Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media selaku selaku Sosial kontrol masyarakat.

Di temui awak media di Sekretariatnya Jl.Jemadi Gg.Kelapa 1 Pulo Brayan II Kecamatan Medan Timur,Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia(LAI) Divisi Komando Garuda Sakti(KGS) sesuai Pasal 170 KUHPidana barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,di hukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 Bulan oleh sebab itu,meminta Kapolrestabes menindak tegas dan segera menangkap kedua pelaku Penganiayaan tersebut.

" Sesuai Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama maka,Saya minta Bapak Kapolrestabes untuk menindak tegas dan segera mengamankan para pelaku karna Negara kita adalah Negara Hukum jadi,tidak ada orang yang kebal hukum untuk menciptakan Medan yang bermartabat terlebih di wilayah hukum Polrestabes Medan," ujar Drs.Ilfansyah(Ketua).

Terpisah,Praktisi Hukum Monang Sihombing SH menerangkan bahwa penanganan perkara di kepolisian tentang Tindak Pidana di atur dalam beberapa aturan seperti yang di atur dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia(Kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia(Polri).

"Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

a 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;

b. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;

c. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang: atau d. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah," terang Monang Sihombing SH.(08/08/2023).

Monang Sihombing juga berharap Pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum memberikan pelayanan sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan SP2HP dari kepolisian.

Marolop Sihotang

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author