Sangat Miris  Skandal Proyek Normalisasi Sungai Aek Kanopan Di Labura Diduga Gunakan BBM Subsidi

Sangat Miris  Skandal Proyek Normalisasi Sungai Aek Kanopan Di Labura Diduga Gunakan BBM Subsidi

Smallest Font
Largest Font

LABUHANBATU UTARA- Proyek yang menggunaka Anggaran dari Negara Jelas UU melarang menggunakan BBM Bersubsidi. Namun Salah satu Proyek Normalisasi tanpa Respalang papan Informasi, yang berada di kampung Brotan Kelurahan Kualuh Hulu Kabupaten Labura diduga tidak indahkan peraturan Tersebut.

Bermula dari terbitnya salah satu pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu Media Online beberapa hari lalu, Tim Awak Media langsung Meninjau ke Lokasi pekerjaan Normalisasi ke sungai Aek Kanopan kelurahan Kualuh Hulu. Yang mana dalam rekaman wawancara vidio Tim Awak media pada tanggal 13 Desember 2024 melihat bahwa Rumah kepling dijadikan tempat penumpukan BBM Subsidi tersebut, Namun sangat disayangkan semua Jerigen sudah dipindahkan kelokasi lain, saat Tim Awak Media tiba dilokasi Rumah Kepling.

Demi mendapatkan informasi yang akurat Tim Awak Media lakukan wawancara dengan Keplingan tersebut, dalam Wawancara Kepling menyebutkan.

" Benar pak, kemaren Masih ada disini minyaknya tapi sekarang sudah dipindah kan, karena minyak itu bukan punya kami hanya numpang aja disini pak,kalau pekerjaan ini sudah berjalan setengah Bulan. Minyak itu kan punya Beko ( alat berat ) Ada pekerjaan Normalisasi sungai Aek Aek Kanopan." pungkas kepling dengan gelisah.

Terpisah,Warga yang enggan namanya disebutkan mengatakan hal yang sama didepan awak media.bahwa" Benar pak sebelumnya semua jeregen di tumpuk di dibelakang Rumah Kepling,namun semalam karna ramai dipindahkan orang itu, kami aja gak tahu kemana dibuat orang itu." pungkas warga membenarkan penumpukan BBM di belakang Rumah Kepling.

Sebelumnya pada tanggal 13 Desrmber 2024 salah satu Tim awak Media juga sudah lakukan Investigasi terlebih dahulu,dilokasi penumpukan BBM subsidi tersebut, dan sempat lakukan wawancara dengan salah satu pelangsir BBM, dalam wawancara yang berdurasi Beberapa Menit, pelangsir BBM sebutkan kalau BBM itu digunakan untuk proyek normalisas,i dan mereka digaji pada minggu pertama 700 ribu seminggu, dan minggu ini kami satu Juta. kalau yang punya minyak ini kami tidak tahu, tapi yang nyuruh kami namanya Aji kek gitu." Pungkas pelangsir dengan Lugu.

Selesai lakukan Investigasi dilokasi perumahan kepling Tim Awak Media lanjutkan perjalanan menuju Normalisasi yang tidak jauh dari kediaman Kepling, dilokasi pekerjaan proyek Normalisasi Tim Awak Media melihat kalau keadaan sangat sepi tidak ada kegiatan Excavator berhenti tanpa Operator. 

Demi mencari keterangan lebih lanjut,Tim Awak Media masuk ke warung yang tepatnya dipinggir sungai yang di Normalisasi untuk mendapatkan informasi Lanjutan.

Dalam sesi pembicaran di warung tersebut salah satu Masyarakat yang kebetulan berada dilokasi tersebut yang biasa disebut Bung (IR) dan rekannya (DN) mengatakan bahwa" Alah kamu sudah tahunya, kurasa sianturi yang melaporkan ke Polrest, turun orang Ekonomi menangkap Empat Operator kami, Akibat pemberitaan kemaren di Naikkannya." cetus IR dan Rekannya.

Jika dilirik dari pada sanksi bagi Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi secara Normatif yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pembangunan Proyek ini sungguh di luar nalar terkesan berani, diduga kalau pelaksana Proyek Normalisasi ini juga telah langgar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan MIGAS, larangan Penggunaan BBM Subsidi dan penumpukan BBM.

Disamping dugaan Proyek ini menggunakan BBM subsidi, pelaksanaan Proyek Normalisasi ini juga diduga telah langgar UU KIP dengan tidak memajang sumber Dana dan Nama pekerjaan Normalisasi tersebut, Terkesan Proyek ini adalah Proyek siluman yang terjadi begitu saja tanpa ada sumber dana dan nama Pekerjaan.

S.RZL.NBH.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author