Pihak Polres Indragiri Hulu Diduga Bungkam Dengan Laporan Warga Hingga Berbulan Bulan 

Pihak Polres Indragiri Hulu Diduga Bungkam Dengan Laporan Warga Hingga Berbulan Bulan 

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

RIAU-MATAEXPOSE.CO.ID.-Kinerja pihak Polres Indragiri Hulu diduga lamban dalam penanganan laporan Masyarakat, sudah berbulan-bulan Laporan Warga tidak ada penanganan yang serius 11 Juli 2024.

Lambannya penanganan Laporan Kepolisian Indragiri Hulu diduga adanya keterlibatan Oknum yang sudah menerima imbalan sebagai bahan pembiaran laporan dari Warga

Sumarno adalah salah satu Pelapor atas penganiayaan yang dialaminya sampai saat ini belum ada penanganan serius dari pihak Kepolisian Polres Indragiri Hulu.

Menurut keterangan Sumarno dirinya sudah lama membuat laporan resmi Kepolisian bahkan sudah berbulan lamanya yaitu 2 bulan tapi sampai saat ini belum ada keterangan perkembangan dari pihak Kepolisian Polres Indragiri Hulu.

Laporan kepolisian dengan penganiayaan yang mengakibatkan tangan nya mengalami Luka serius akibat hantaman Kunci kunci mobil yang dilakukan terlapor AJ.

Melihat AJ saat ini masih terlihat bebas sedangkan Laporan Penganiayaan tersebut sudah dibuat, Sumarno mengaku kecewa atas kinerja Kepolisian Polres Indragiri Hulu.

“Saya menduga bahwa hukum di lingkungan Polres Inhu Riau, hanya berlaku bagi yang punya uang / atau berlaku bagi yang membayar, karena saya adalah seorang masyarakat miskin maka kasus saya sampai saat ini masih juga belum ada tindak lanjut, dengan demikian kami minta kepada pihak kepolisian pusat khususnya pihak Kapolri atau pihak propam kepolisian melakukan keadilan bagi kami yang miskin ini” ungkap Sumarno dengan meneteskan air mata.

Kasus penganiayaan yang dialami Sumarno menurut keterangannya berawal berawal dari dugaan sengketa lahan sebidang tanah kebun sawit seluas satu hektar setengah ( 100 X 150 m) miliknya dan disertai dengan surat surat lengkap.

AJ selaku terlapor Menurut Sumarno dengan bukti kepemilikan surat surat yang diduga palsu mengklaim dan menyatakan tanah milik Sumarno adalah miliknya.

Dimana surat yang dimilki AJ menurut Sumarno banyak kejanggalan diantaranya dengan menunjukkan Poto kopi surat tanah. Namun ada dugaan bahwa ; surat tanah tersebut adalah palsu atau bahkan dipalsukan, karna terdapat tanda tangan dan KTP tidak sesuai dengan isi didalam isi surat tanah tersebut .

Terpisah Sementara itu dari pihak Polres Indragiri Hulu melalui penyidik lewat kontak WhatsApp nya ketika dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut , menjawab , bahwa kalau untuk hal konfirmasi terkait laporan Sumarno, Pihak Polres Indragiri Hulu mengarahkan konfirmasi langsung kepimpinan atau ke Humas Polres Indragiri Hulu.

Perlu sikap tegas Kapolri , Kapolres Indragiri Hulu dalam menyikapi laporan setiap Warga agar citra Kepolisian Indonesia khususnya wilayah Hukum Polres Indragiri Hulu tetap berjalan baik dan tidak menghilangkan kepercayaan Masyarakat atas kinerja dan netralitas Instansi Polri.

RED/NANDA

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author