Pengadilan Negeri Medan Menetapkan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi Di Humbang Hasundutan

Pengadilan Negeri Medan Menetapkan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi Di Humbang Hasundutan

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

 HUMBANGHA SUNDUTAN-MATAEXPOSE.CO.ID.-Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Medan telah memutuskan tersangka pelaku korupsi pupuk bersubsidi pemerintah di wilayah Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang hasundutan pada hari Rabu (31/07/2024).

Putusan dibacakan oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan.Menetapkan Terdakwa I Headdawan Roy Moore dan Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol secara sah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Headdawan Roy Moore selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan.

"Menetapkan uang sejumlah Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yang diserahkan oleh Remly Sihombing (Ibu Terdakwa I Headdawan Roy Moore Situmorang) kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang dititipkan di Bank Mandiri Cabang Doloksanggul dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

"Menetapkan Barang Bukti berupa:

1) Barang Bukti nomor urut 1 s/d 585 dikembalikan kepada Infantri Simanullang;

2) Barang Bukti nomor urut 586 s/d 881 dikembalikan kepada Jimmi Kennedi Purba;

3) Barang Bukti nomor urut 882 s/d 896 dikembalikan kepada Lenny Sihombing;

4) Barang Bukti nomor 897 s/d 918 dikembalikan kepada Dedi Levie Sibarani;

5) Barang Bukti nomor urut 919 s/d 923 dikembalikan kepada Yanti Ernawati;

6) Barang Bukti nomor urut 924 s/d 930 dikembalikan kepada Wawan Arjuna;

7) Barang Bukti nomor urut 931 s/d 940 dikembalikan kepada Hetmawati Lumban Gaol;

8) Barang Bukti nomor urut 941 s/d 962 dikembalikan kepada Muhammad Irfan Yani Siregar.

 Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

DEMAK S

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author