Pengadilan Negeri Medan Menetapkan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi Di Humbang Hasundutan
HUMBANGHA SUNDUTAN-MATAEXPOSE.CO.ID.-Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Medan telah memutuskan tersangka pelaku korupsi pupuk bersubsidi pemerintah di wilayah Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang hasundutan pada hari Rabu (31/07/2024).
Putusan dibacakan oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan.Menetapkan Terdakwa I Headdawan Roy Moore dan Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol secara sah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Headdawan Roy Moore selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan.
"Menetapkan uang sejumlah Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yang diserahkan oleh Remly Sihombing (Ibu Terdakwa I Headdawan Roy Moore Situmorang) kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang dititipkan di Bank Mandiri Cabang Doloksanggul dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
"Menetapkan Barang Bukti berupa:
1) Barang Bukti nomor urut 1 s/d 585 dikembalikan kepada Infantri Simanullang;
2) Barang Bukti nomor urut 586 s/d 881 dikembalikan kepada Jimmi Kennedi Purba;
3) Barang Bukti nomor urut 882 s/d 896 dikembalikan kepada Lenny Sihombing;
4) Barang Bukti nomor 897 s/d 918 dikembalikan kepada Dedi Levie Sibarani;
5) Barang Bukti nomor urut 919 s/d 923 dikembalikan kepada Yanti Ernawati;
6) Barang Bukti nomor urut 924 s/d 930 dikembalikan kepada Wawan Arjuna;
7) Barang Bukti nomor urut 931 s/d 940 dikembalikan kepada Hetmawati Lumban Gaol;
8) Barang Bukti nomor urut 941 s/d 962 dikembalikan kepada Muhammad Irfan Yani Siregar.
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).