Komitmen Berantas Narkoba Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Bandar Shabu

Komitmen Berantas Narkoba Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Bandar Shabu

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

SIMALUNGUN-MATAEXPOSE.CO.ID,-Pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan  SH M.Si menerima informasi dari Masyarakat, bahwa di pekan Tanah Jawa Kelurahan Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, ada seseorang Laki Laki yang bernama inisial Adi. M. membeli/ menyimpan/ memiliki Narkotika di duga jenis sabu.

Selanjutnya Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan  SH M.Si Memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan pengintaian dan selanjutnya penangkapan terhadap orang yang di duga Bandar Narkotika jenis sabu sabu.

Dari hasil penyelidikan/ pengintaian, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan Penggerebekan Rumah milik Adi.M dan langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap seorang yang di duga Bandar Narkotika jenis sabu sabu An inisial Adi.

Setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan di duga pelaku An inisial Adi.M menunjukkan barang yang di duga narkotika sebanyak : 

1 (Satu) plastik klip sedang yang tembus pandang di duga berisikan kristal di duga narkotika jenis shabu shabu. Dengan berat bruto 1.25 gram.34 (Tiga puluh empat) plastik klip kecil yang tembus pandang di duga berisikan narkotika jenis shabu shabu. Dengan berat bruto 5.45 gram. dan di akui barang tersebut milik nya sendiri.

Identitas di duga pelaku penyalagunaan Narkotika adalah sebagai berikut  :

Nama : Adi  M , Lk, 42 thn, WNI, kristen protestan, Pekan Tanah Jawa Kelurahan  Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun

Dari pelaku Adi M ditemukan :

1 ( satu ) Bungkus Plastik Klip besar Berisi Narkotika jenis Sabu.34 (Tiga puluh empat) Bungkus Plastik Klip kecil Berisi Narkotika jenis Shabu.

3 (Tiga) Bal Plastik Klip kosong.1 (Satu) buah Hp Android warna hitam merk Vivo 1820 warna biru berkesing hitam.1 (satu) buah timbangan elektrik merk Pro 50 warna hitam.Uang tunai Sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Dari hasil interogasi yang di duga Tersangka Narkoba atas nama Adi M Membeli Narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seorang laki'' yang bernama Inisial H yang beralamat di Kota Pematang Siantar Provinsi Sumut.

Dan selanjutnya Atas perintah Kapolsekta Tanah Jawa Kompol M Nainggolan  SH M.Si Tim opsnal reskrim polsekta tanah jawa membawa diduga pelaku An imisial Adi M , Lk, 42 thn, WNI kristen protestan, Pekan Tanah Jawa Kelurahan  Tanah Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten  Simalungun. ke sat resnarkoba Polres Simalungun untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

DINO  P

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author