Aneh Tapi Nyata !!! Diduga Salah Seorang Oknum Kades Di Desa Unjur Berani Menibulkan Surat Keterangan Tanah Golat (Adat)Tanpa Diketahui Salah Seorang Keturunan (Ahli Waris) Dan Sudah Timbul Sertifikat Hak milik Atas Nama Orang lain
SAMOSIR-MATAEXPOSE.CO.ID,-Diduga salah seorang oknum kepala desa telah mengeluarkan surat keterangan tanah tanpa diketahui oleh ahliwaris yang sah.oknum kepala desa ini diduga sudah menyalagunakan jabatan dan wewenang dia sebagai kepala desa.dengan dikeluarkan nya surat keterangan tanah dari oknum kades lantas merekah langsung mengurus sertifikat.Desa Unjur Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.
Wakil ketua DPD LSM ANTARA ,Wega langsung mengklarifikasi kepada oknum kepala desa,tapi jawaban oknum kepala desa saya tidak tau.ternyata saat di cek di ATR / BPN ternyata oknum kepala desa itu sendiri yang mengeluarkan surat keterangan tanah.berarti disini kami menduga ada terjadinya mafia tanah yang dilakukan oleh oknum kepala desa ini.
Yang saya sangat aneh nya lagi disini ada pemalsuan tanda tangan yang diketahui oleh oknum kepala desa ini juga untuk pembuatan jalan PNPM oleh pemerintah ,tapi yang sangat miris tanah yang digunakan untuk pembuatan jalan itu tanah golat itu juga tapi jalan keatas yang saya lihat untuk mengangkut galian batu Padas (galian C)bukan buat jalan masyarakat.jadi kami menduga disini ada kepentingan diatas kepentingan.'ucap wakil ketua DPD LSM ANTARA.
Dan kami meminta kepada pihak Desa Unjur untuk melakukan kegiatan mediasi tapi hasil nya nol .dari mediasi pertama sampai mediasi ketiga mereka tidak hadir yang diundang resmi oleh pihak desa.
Jadi ijin bapak BKD tadinya kami berpikir yang berperkara adalah keluarga .jadi kami tidak berpikir arah pidana nya tapi karena tidak dihargai setelah nantin acara perdata kami akan gugat pidana nya supaya kita tau yang bagaimana pemerintah menanggapi yang tidak menghargai undang undang "ucap katim dari Tua Hamonangan Ambarita .
Kami akan memberi paparan lewat dari saksi kami ,apa apa yang kami miliki terhadap bukti kepemilikan dari Tua Hamonangan Ambarita dan ini juga menjadi masuk buat aparat desa .kebetulan orang tua dan anak yang menerima tanah golat tersebut dan mendapat gadai dari orang tua Tua Hamonangan Ambarita kami hadirkan dan supaya bisa kita dengar kan kepada ketua BPD dan kepala desa ,aparatur desa ,tokoh adat ,sekaligus yang hadir untuk menjadi acuan supaya semua nya klear.
Rapat mediasi dibuka oleh sekdes perihal undangan mediasi dari desa Unjur kecamatan Simanindo dan dari pihak pertama atau pihak pemohon mediasi keluarga Tua Hamonangan Ambarita ,yang turut hadir fktn ,Babinsa ,babinkatimas,BPD ,Anggota perangkat desa tapi pihak kedua atau pihak termohon tidak hadir.
Ada sedikit pesan dari kami ,kami hanya bisa berharap kedua belah pihak jangan sampai terpancing emosi ,karena tingkah lakunya atau bagaimana jangan sampai timbul tindak pidana itu .besar harapan kami untuk menjaga didesa Unjur ini."ini sudah tiga kali kita lakukan undangan resmi perihal mediasi tapi pihak kedua atau pihak termohon tidak pernah hadir ntah apa alasan nya lagi .mediasi yang pertama pihak kedua atau pihak termohon tidak dapat hadir karena ada keluarganya yang meninggal dimedan .undangan kedua dan ketiga ini pun dia tidak hadir tanpa alasan .kami pun tidak tau rimbahnya dan tidak ada etika baik dilakukan mediasi ini.kalau pihak pertama atau pihak pemohon mau membuat laporan kepolres itu hak pihak Tua Hamonangan Ambarita "tegaskan babinkamtibmas kepada pihak pemohon.
"Yang kami harapkan adalah berdamai namun pihak dari opung gutman (pihak pertama)atau pihak termohon tidak hadir yang ketiga kali nya ,kami dari tokoh masyarakat tidak bisa mencampuri dalam hal ini karena mereka tidak hadir, untuk itu kami memohon kepada keluarga Tua Hamonangan Ambarita untuk selalu berlapang dada dan memohon kepada Tuhan sekiranya antara kalian pihak Tua Hamonangan Ambarita dengan Opung Gutman diberi damai sentosa terhadap keluarga "ucap tokoh masyarakat Unjur .
Ada warga yang keberatan terhadap hadir nya saksi"ini bukan pengadilan saksi hanya dibutuhkan dipengadilan,ini mediasi tidak perlu saksi.kalau dipengadilan baru "ucap Tua Tua Nihuta .
Timbul nya sertifikat hak milik atas nama orang lain di tanah golat tanpa diketahui oleh keturunannya (Ahli Waris) dan ada tanah yang sudah dijual dan diketahui oleh oknum kepala desa .dan kami akan laporkan ini Kepolres Samosir "ucap wakil ketua DPD LSM Antara kepada kepala desa.
RED