Pelaku Penganiyaan dan Pengeroyokan IRT masih bebas berkeliaran. "Polrestabes Medan tidak serius"
Mataexpose.co.id. 05/08/23. Medan Hingga saat E (pelaku) bersama anaknya pelaku Penganiyaan dan pengeroyokan belum juga diamankan oleh petugas Kepolisian meski Mainem(korban) sekaligus pelapor Nomor STTLP/2007/VI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN.
Penganiayaan terjadi pada Hari Senin,19 Juni 2023 sekira pukul 21.30 wib di Jl.Teuku Umar No.14-16 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah tepatnya di sebuah Sekolah Perguruan Swasta Khalsa yang kebetulan tempat tinggal korban bersama suaminya karena sang suami bekerja sebagai petugas keamanan di sekolah tersebut.
Saat sedang duduk di teras sekolah,tiba-tiba E(pelaku)dengan di bonceng anak laki-lakinya mengendarai sepeda motor masuk ke halaman sekolah sekira pukul 21.30 wib.
Tanpa basa basi,E(pelaku) begitu turun dari sepeda motor langsung melayangkan pukulannya ke wajah Korban dan membantingkan dengan cara memiting leher korban hingga korban jatuh ke lantai.Dan langsung di ikuti oleh anaknya dengan meludahi korban sambil mengancam dengan kata-kata "ku bunuh kau nanti".
Kejadian tersebut beruntung di ketahui oleh Irwan satpam RS.Matherna dan Darmanto Tekhnisi RS.Materna dan segera melerai pengeroyokan itu.
Akibat kejadian tersebut,Mainem mengalam luka di bibir hingga Jontor dan mengeluarkan darah serta tangan dan kakinya menjadi sakit karna di banting ke lantai.Lantas ke-esokan harinya Mainem pun melaporkan kejadian yang di alaminya ke Mapolrestabes Medan guna mendapatkan keadilan dari pihak Kepolisian.
Dari keterangan kedua orang Karyawan RS.Matherna,diketahui bahwa pada kejadian malam hari itu Ibu dan anak(Pelaku) memang benar melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Mainem(Korban).
" Malam itu kami mendengar suara ribut dan kami segera ke sana untuk melihat ada apa ternyata,kami melihat Mainem dipukuli sama E dan anaknya sambil memaki maki Mainem lantas kamipun segera melerai dan meminta kepada E dan anaknya untuk pergi meninggalkan Mainem," terang Irwan(Satpam).
" Kami pun membopong Mainem untuk duduk di kursi teras sekolah karena kami lihat bibirnya mengeluarkan darah,ya kami membantu seadanya untuk membersihkan darah yang keluar dari bibir Mainem bang," sambung Darmanto(Tekhnisi).
Perasaan kecewa di hati Mainem(korban) terhadap lambatnya petugas mengamankan pelaku di sebabkan karena,Pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran di depan matanya karena jarak antara warung tempat berjualan pelaku dan sekolah Khalsa cukup dekat.
" Sering kali ketemu aku dengan dia(pelaku) ketawa-ketawa sambil nyindir nyindir mungkin karna dia banyak duit jadi gak bisa di tangkap polisi dia itu ku fikir bang," Kat Mainem kesal.(31/06/23).
Di konfirmasi awak media di Sekretariatnya Jl.Jemadi Gg.Kelapa I Pulo Brayan II Kecamatan Medan Timur,Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti Sumatera Utara meminta pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban karena para pelaku telah melanggar pasal 170 (1) tentang seseorang secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain.
" Pihak Kepolisian harus cepat tegas dalam menyikapi laporan masyarakat tidak harus di bedakan status ekonominya apalagi,kasus penganiayaan seperti ini kenapa sampai sekarang para pelaku belum juga di amankan dan tentang kasus Laporan ini sudah sering saya dengar bahwa laporan masyarakat ada juga yang lamban penanganannya jadi saran saya jika merasa lamban,langsung aja buat pengaduan ke Poldasu supaya jangan membuang waktu yang lama biar pihak Polda yang meninjau kinerja oknum petugas di Polres," kata Drs.Ilfansyah Harahap.(01/08/23).
Di konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp kepada Penyidik Aiptu DM.Siringo-ringo untuk menanyakan setelah korban dan para saksi telah di periksa dan untuk pelaku kenapa belum diamankan," Masih di proses nanti ku kirim melalui surat infonya," jawab Penyidik.
Hal ini membuat heran awak media sebab,pada Januari 2022 pernah ada kasus yang sama yaitu penganiyaan dan pengeroyokan yang di lakukan oleh korban penggelapan sepeda motor bernama DL dan pelaku penggelapan bernama DC Warga Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Karena melakukan penganiyaan dan pengeroyokan terhadap D yang di duga ikut terlibat dalam penipuan dan penggelapan berhubung antara D dan DC saling mengenal.Saat DL dan temannya membawa D(korban) ke Mapolrestabes Medan,DL dan kedua rekannya pun langsung di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Aiptu DM.Siringo-ringo.
Untuk itu,dengan Kasus yang sama dan Penyidik yang sama namun yang satu kasus,pelakunya langsung di tahan lantas penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Mainem Pelaku hingga kini masih bebas.
Dan Konfirmasi awak media kepada Kanit Pidum,Kasat Reskrim Hingga Kapolrestabes Medan melalui pesan singkat WhatsApp meski contreng dua hingga berita tayang tak ada balasan apapun kelihatan memang pejabat di Polrestabes Medan dari Kanit,Kasat hingga ke pimpinan tertinggi sangat enggan membaca dan menjawab konfirmasi awak media apalagi untuk di temui.
Marolop Sihotang