Oknum Kades Perkebunan Membang Muda Diduga Main Mata Dengan Mantan Oknum Kades Lama Tentang Silva Tahun Anggaran 2022

Oknum Kades Perkebunan Membang Muda Diduga Main Mata Dengan Mantan Oknum Kades Lama Tentang Silva Tahun Anggaran 2022

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

LABUHANBATU UTARA-MATAEXPOSE.CO.ID.- Oknum kades Membang Muda diduga main mata dengan  mantan oknum  kades lama terkait silpa Rp 151,736,941 Tahun Anggaran 2022.Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, provinsi Sumatera Utara (14/01/2024).

Bermula dari konfirmasi awak media dengan oknum  kepala desa di kantornya di Desa Perkebunan Membang Muda  kades mengatakan " Bang saya sudah surati inspektorat terkait silpa ini, namun saya tidak bisa berikan sama abang buktinya apabila ada nanti masalah dikemudian hari merujuk ke saya saya sudah bisa buktikan" pungkas kades Pitria didepan awak media tak lama ini.

Ke engganan oknum kades Pitria memberikan bukti di depan awak media ini, terkesan seakan ingin menutup-nutupi silpa tersebut yang diduga main mata  dengan mantan oknum kades lama.

Bangkit Hasibuan selaku ketua LSM LPPN Labuhanbatu Utara,kesalkan pernyataan oknum kades Perkebunan Membang Muda Pitria tersebut ,Bangkit menjelaskan " Inikan Anggara negara yang dikelola oleh kepala desa harusnya apapun bentuknya administrasi keuangan harus jelas,tidak perlu ditutup tutupi ini demi keterbukaan publik.kalau kades tidak berikan bukti silpanya berarti saya patut menduga ada apa dibalik antara kades lama dengan yang baru,seharusnya saat serah terima jabatan semua administrasi dan segala apa pun jenis pekerjaan nya harus diserah terimakan termasuk silpa.nah bagaimana dengan silpa yang dikelola oleh kades lama,apakah kades baru turut serta menerima silpa tersebut,saya akan coba surati PIP terkait ini supaya keterbukaan publik lebih jelas,agar masyarakat paham bagaimana mekanisme yang seharusnya dijalankan oleh kepala desa." Pungkas Bangkit dengan wajah kesal.

"Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008" tegas Bangkit Hasibuan .

    RJL      

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author