Mediasi Diposko Tim Penanganan Dumas Terpadu Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU UTARA-MATAEXPOSE.CO.ID,-"Kumohon sama bapak tangkap mafia tanah itu,sudah cukup sakit kami pak.gubuk dirusaki,tanaman dirusaki.jadi tak panen kami,ditangkap aja jangan dimanja manjakan.aku yang digeret - geret .tolong pak itu lah permohonan kami tangkap pak"ungkap seorang perempuan paruh baya yang merasa minta keadilan sama pihak Polres Labuhanbatu .
"Saya ini di tolak tolak,ubi saya diambil ,10 gubuk petani ditumbangin,sawit ku 3 keranjang pun habis diambil .kami mengadu sama bapak ,ada saksi dan Vidio kami pak.kami mau minta keadilan pak" ucap masyarakat yang satu lagi .
Pihak kedua tidak datang ,kita ada juga buat laporan LP .maksud saya kalau mediasi memang mau di tutup ,bagaimana proses -proses keadilan tentang laporan kami .disini bukan persoalan person sebenarnya ,ini persoalan masyarakat.masyarakat Desa Sukarame dan Desa Sukarame Baru (Air Hitam).macana laporan kami yang sudah setahun lebih ada penganiayaan dan perusakan ,kerugian kami sudah banyak sampai hari ini.tanggal 14 September 2023 didepan mata kami diambil sawitnya"ucap kuasa hukum dari masyarakat Desa Suka Rame."Ngapaen lapor polisi ,nanti capek tidak ada tindakan "ucap masyarakat yang lain nya lagi.
Jujur secara admistrasi lahan itu termasuk Desa Suka Rame,upaya dilakukan pertemuan kedua belah desa dan melihat lokasi .sebelum saya jadi kepala Desa Suka Rame ada semacam tanda batas dipinggir sungai ledong .tanda batas itu di buat oleh pendahulu kita awal berbatasan Desa Suka Rame dengan Desa Air Hitam dan diketahui kabak tapem yang lama.historis sudah menjadi bukti .
Walaupun beberapa saat yang lalu ada konsultan,kami sempat bertekak yang ingin menyampaikan kepada saya selaku kades tentang tapel batas yang kita sepakati ,waktu itu langsung saya sanggah saya tidak mau menandatangani nya .
"Pak kalau bapak tandatangani ini hanya menyelesaikan pekerjaan kami sebagai konsultan,jadi nanti kalau ada sanggahan yang lain itu silakan baru kami tandatangani itu pak"ucap konsultan kepada kades suka rame.
"Mungkin di belakang hari ada penentuan tapel batas yang tidak menjadi kewenangan kami.dan bukti tapel batas bisa kami tunjukan dan ada beberapa tokoh yang tau bisa dapat kami hadir kan sebagai saksi untuk memperkuat bukti kami."ucap kades desa suka rame.
"Kami bersama pihak Kepolisian Labuhanbatu dan beberapa OPD Perkim dan PUPR melakukan tinjau kelokasi dengan membawa GPS untuk melakukan peninjau tanah.dan setelah itu hasil nya kami dapat lokasi itu terletak di desa Air Hitam "ucap kabab tapem Labuhanbatu Utara.
Saat awak media komfirmasi ke kabak tapem kenapa ATR/BPN tidak dilibat kan dalam hal ini.dan apakah peta yang sudah ditetapkan oleh bupati untuk seluruh desa di Labuhanbatu Utara,bapak harus kordinasi sama ATR/BPN bukan karena bapak dari kantor bupati suka suka hati bapak meletakan titik kordinat pak.dan bapak tidak ada hak meletakan titik kordinat kalau tidak diketahui ATR/BPN pak."awak media .
"Jadi pertanyaan besar ini kenapa setelah PT Sawita mempunyai izin baru dikeluarkan tapel batas.ini ada kepentingan diatas kepentingan "ucap masyarakat kepada kabab tapem dan kabab tapem nya diam saja tanpa menjawab.
ND