Lagi Viral Bendera Merah Putih Yang Robek Berkibar Di Halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Asahan
ASAHAN-MATAEXPOSE.CO.ID.-Bendera Merah Putih kondisinya memperihatinkan dan sobek masih berkibar didepan kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Asahan.padahal beberapa hari lagi kita mau menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ,Rabu 7 Agustus 2024.
Sangat Prihatin dan miris kita melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di tiang bendera depan kantor Dinas Sosial Kabupaten Asahan ,entah di sengaja atau tidak seharusnya dari pihak Kantor tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan usang dan tidak layak untuk di kibarkan.padahal bendera merupakan Lambang Negara. Tapi kantor Dinas Sosial Kabupaten Asahan seolah melecehkan Lambang Negara .
Melihat pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti itu wajar bila saat ini Publik, peka dan memperhatikan lingkungan kerja nya . Karena itu publik meragukan kedisiplinan dan rasa Nasionalisme dari oknum tersebut karena itu meminta Bupati Asahan H SURYA BSc agar segera meng evaluasi kinerja oknum kepala Dinas Sosial beserta perangkat perangkat nya karena ini sudah mau merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulan ini.
Pengibaran Bendera di Kantor milik Pemerintah yang kondisinya sudah parah seperti itu sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi lagi karena seorang kepala dinas Sosial harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat diduga tidak mengerti dan paham serta tidak peduli akan makna dari Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara Republik Indonesia . Padahal semua biaya di Kantor Dinas Sosial dikasih anggaran oleh Negara dari uang rakyat karena itu tidak ada alasan mereka untuk tidak mengganti Bendera yang robek dan rusak tersebut .
Diduga ,ini sudah pelecehan terhadap Bendera Merah Putih . Saat menurunkan dan menaikkan Bendera itu seharusnya dia tau bahwa Bendera itu sudah dalam keadaaan Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam tapi kenapa tetap mereka gunakan . Ini namanya kesengajaan berarti tidak memperhatikan kondisi Bendera yang dikibarkan dihalaman nya sudah kondisi parah seperti itu . dilingkungan kerjanya sehari hari saja tidak dia perhatikan bagaimana dia bisa memperhatikan warganya,diminta kepada BUPATI ASAHAN H SURYA BSc untuk meng evaluasi kinerja oknum tersebut dan beri sangsi keras kepada oknum kepala Dinas Sosial biar besok besok jadi pelajaran kepada pegawai atau PNS yang lain.
Hal ini telah bertentangan dengan Peraturan soal Bendera Merah Putih yang diatur dalam UU No. 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang : mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) yakni ” apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.