Korban Pengancaman Serta Menghalangi Profesi Jurnalis Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Nias Atas Pengambilan Keterangan Saksi Hari Ini
Gunungsitoli Sumut - 18 Agustus 2023. Dua orang saksi korban pengancaman serta menghalangi profesi jurnalis inisial saksi YLdan SZ yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa defenitif Sifaoroasi Uluhou kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Sumatera Utara atas nama Tuberta Bawamenewi.
Didalam pengambilan dan pemeriksaan keterangan saksi didampingi oleh kuasa hukum korban atas nama Mareti Ndraha SH,MH dan Bewa'atulõ laia, SH di ruang penyidik Unit (1) Satreskim Polres Nias sekitar jam 02.00 wib.
Korban pengancaman dan menghalangi profesi jurnalis yang dialami oleh salah satu wartawan atas nama Agustinus Zebua Kaperwil Sumatera Utara Media Chibernews.co.id terjadi pada saat menjalankan profesi yang telah di atur didalam UU No.40 Tahun 1999 terkait
tugas seorang profersi Wartawan atau Jurnalis berupaya konfirmasi kepada kepala Desa terkait kasus penghinaan yang telah dialami oleh warganya atad nama korban Nia'ami Tafõna'ô warga Dusun (1) Desa Sifaoroasi Uluhou dengan nomor LP SPKT/337/VII/ Polres Nias pada tanggal 31 Juli 2023.
Pada saat konfirmasi tersebut korban mengalami ancaman saat menghubungi Kepala Desa melalui Via Watshapp dengan nomor HP 08136280xxxx korban atas nama Agustinus Zebua sangat terancam dan menyayangkan perilaku arogan kepala Desa Tuberta Bawamenwi yang tidak etis dan bukan contoh sebagai pemimpin Desa Berlagak preman Desa.
Sambung Agustinus, sangat Apresiasi dan sangat mengucapkan terimakasih atas atensi pihak penyidik Reskrim Polres Nias terlebih Bapak Kapolres Nias AKBP LUTHFI yang telah menindaklajut atas laporan yang telah dilaporkannya hari Rabu Tanggal 02-08-2023 dengan nomor laporan Pengaduan LP/B/343/VIII//2023 tentang tindak pidana Pengancaman dan Menghalangi Profesi Jurnalis/Wartawan
memeriksa saksi tanpa kendala apapun
dan berharap segera memanggil terlapor
atas nama Tuberta Bawamenewi meminta keterangannya atas tindakannya yang telah dipenuhi dua alat bukti.
Kuasa Hukum Korban An, Mareti Ndraha SH,MH Dan Bewa'atulõ Laia dari biro hukum Redaksi Media Chibernews.co.id Sangat apresiasi langkah penyidik dan Terlebih kepada bapak Kapolres Nias yang telah atensi melakukan penyelidikan dan pengambilan keterangan saksi pada hari ini, dan kita meminta supaya segera memanggil terlapor yang seorang oknum
Kepala Desa yang semena-mena berbuat arogan berlagak pereman sehingga klien saya saat ini takut menjalankan provesi
Disebabkan oleh tindakan kepala Desa yang sangat tidak layak terpuji sebagai
Pimpinan Penjabat Desa.
TIM