Komitmen Berantas Narkoba Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Bandar Sabu

Komitmen Berantas Narkoba Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Bandar Sabu

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

SIMALUNGUN-MATAEXPOSE.CO.ID,-Pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Kapolsek Tanah jawa Kompol Manson Nainggolan S.H M.Si menerima informasi dari Masyarakat, bahwa di pekan tanah jawa Kelurahan Tanah jawa Kecamatan Tanah jawa Kabupaten Simalungun, ada seseorang Laki Laki yang bernama inisial Adi M. membeli/ menyimpan/ memiliki Narkotika di duga jenis sabu.

Selanjutnya Kapolsek tanah jawa Kompol Manson Nainggolan S.H M.Si Memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan pengintaian dan selanjutnya penangkapan terhadap orang yang di duga Bandar Narkotika jenis Sabu sabu.

Dari hasil penyelidikan/ pengintaian, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan Penggerebekan Rumah milik Adi M dan langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap seorang yang di duga Bandar Narkotika jenis sabu sabu An inisial Adi.

Setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan di duga pelaku An inisial Adi menunjukkan barang yang di duga narkotika sebanyak : 

1 (Satu) plastik klip sedang yang tembus pandang di duga berisikan kristal di duga narkotika jenis sabu sabu.dengan berat bruto 1.25 gram.34 (Tiga puluh empat) plastik klip kecil yang tembus pandang di duga berisikan narkotika jenis shabu sabu. Dengan berat bruto 5.45 gram. dan di akui barang tersebut milik nya sendiri.

Identitas di duga pelaku penyalagunaan Narkotika adalah sbb :

Nama : Adi M Lk, 42 thn, wni, kristen protestan, Pekan Tanah Jawa Kelurahan Tanah tanah jawa Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Dari pelaku Adi M ditemukan :

1 ( satu ) Bungkus Plastik Klip besar Berisi Narkotika jenis Sabu.34 (Tiga puluh empat) Bungkus Plastik Klip kecil Berisi Narkotika jenis Sabu.

3 (Tiga) Bal Plastik Klip kosong.1 (Satu) buah Hp Android warna hitam merk Vivo 1820 warna biru berkesing hitam.1 (satu) Buah timbangan elektrik merk Pro 50 warna hitam.Uang tunai Sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Dari hasil interogasi yang di duga Tersangka Narkoba atas nama Adi M Membeli Narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seorang laki'' yang bernama Inisial H yang beralamat di Kota Pematang Siantar provinsi Sumut.

Dan selanjutnya atas perintah Kapolsekta tanah jawa Kompol Manson Nainggolan S.H M.Si Tim opsnal reskrim polsekta tanah jawa membawa diduga pelaku An imisial Adi M , Lk, 42 thn, wni, kristen protestan, Pekan Tanah Jawa Kelurahan Tanah Tanah Jawa Kecamatan  Tanah jawa, Kabupaten Simalungun. ke sat resnarkoba polres simalungun untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

DINO P

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author