Ketua LSM Dewan Pimpinan Pusat PIP2N Bonar Nababan Gugat Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dan Perbuatan Yang Diduga Melawan Hukum Oleh PT Alam Agro Abadi (A3)

Ketua LSM Dewan Pimpinan Pusat PIP2N Bonar Nababan Gugat Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dan Perbuatan Yang Diduga Melawan Hukum Oleh PT Alam Agro Abadi (A3)

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

TAPANULI SELATAN -MATAEXPOSE.CO.ID,-Ketua LSM PIP2N Bonar Nababan lakukan gugatan kepada PT Alam Agro Abadi,(A3) Dalam kasus dugaan perusakan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang disebut perbuatan melawan hukum, di Pengadilan Negri Sibuhuan (7/02/24).

Bonar Nababan yang cukup vocal ini kembali lakukan gugatan di Pengadilan Negri Sibuhuan terkait dugaan pelanggaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT ALAM AGRO ABADI (A3). yang disebut sebagai tergugat 1(satu). dalam gugatan tersebut Bonar Nababan cetuskan pasal Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sesuai putusan Mahkamah Agung No 1 tahun 2023.Dengan pedoman mengadili perkara lingkungan hidup mengatas namakan kepentingan umum termasuk dan tidak terkecuali kepentingan masyarakat, mengatatas namakan masyarakat Indonesia kususnya masyarakat yang bermukim disekitar Desa Siali- Ali Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.

Bonar Nababan pada awak media menceritakan. Secara singkat kronologis gugatannya " Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat Siali- Ali yang berada sekitaran lokasi PT Alam Agro Abadi (A3). dituturkannya bahwa masyarakat kesal kepada pengusaha yang membangun perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki HGU dan merusak kelestarian lingkungan hidup dan terusiknya makhluk hidup hayati bahkan sebagian mengalami kepunahan dan perubahan iklim yang makin panas.

Lanjut Bonar Nababan "Saya selaku penggugat telah lakukan gugatan kepada instansi yang terlibat langsung yaitu,Tergugat 1 (satu)  PT Alam Agro Abadi ( A3).Tergugat 2 (dua) Badan Pertanahan Wilayah Provinsi Sumatera Utara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan. Tergugat 3 (tiga) Direktorat Jenderal Pajak JB tawe jalan kebun sirih,No,48-50, Jakarta pusat.Tergugat 4 (empat) Kejaksaan Agung ( kejagung) jalan Sultan Hasanuddin No,1, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.tergugat 1,2,3 dan 4 itu adalah para yang tergugat." Pungkas Bonar Nababan beberkan gugatan beliau didepan awak media Rabu 07 februari 2024 di Pengadilan Negri Sibuhuan kelas dua.

Sidang perdana tersebut hanya dihadiri oleh dua tergugat yaitu Tergugat satu dari PT Alam Agro Abadi (A3)  dan juga tergugat dua dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ,sedang tergugat tiga Dirjend Pajak dan kejaksaan Agung (Kejagung ) tidak menghadiri persidangan sehingga persidangan ditunda dan akan digelar kembali pada tanggal 28 Februari 2024.

Bonar Nababan berharap agar pelaku dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat satu PT Alam Agro Abadi (A3), Ketua Pengadilan Negri Sibuhuan untuk meletakkan sita Jaminan ( Conservatoire Beslaag) atau tarik (Revindicatoir Beslaag) terhadap harta kekayaan tergugat satu baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yakni berupa bangunan perkantoran dan perumahan karyawan PT Alam Agro Abadi (A3) dan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 1400 hektar, yang terletak di Desa Siali-ali kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.

SN

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author