Kejaksaan Negeri Humbahas Gelar Press Release, Pemusnahan Barang Bukti Tipidum
HUMBAHAS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan press release, pemusnahan barang bukti/ barang rampasan perkara tindak pidana umum di aula kejaksaan Negeri Humbahas, Rabu (17/9/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bapak Dr. Noordien Kusumanegara, S. H., M. H., dan seluruh Jajaran Kepala Seksi Kejari Humbang Hasundutan, dan juga dihadiri oleh Kapolres Humbang Hasundutan yang diwakilkan oleh Kasat Narkoba, Kasat Lantas, dan juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Desa, dan beberapa Insan Pers.
Pemusnahan barang bukti / barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap / Inkracht, perkara Tindak Pidana Umum Periode April 2024 s/d September 2024 sebanyak 14 (Empat Belas) perkara, yang terdiri dari:
1. Narkotika sebanyak 3 (tiga) perkara;
2. Orang dan harta benda sebanyak 5 (Lima) perkara;
3. Kamnegtibum & TPUL sebanyak 6 (empat) Perkara.
Rincian Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang akan dimusnahkan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) Item yang terdiri dari:
a. Narkotika dengan rincian:
Jenis Ganja Kering 0 Bruto (gr) 0 Netto (gr),Shabu 99,02 Bruto (gr) 88,90 Netto (gr)
b. Barang bukti lainnya :
1. Handphone 4 buah
2. Benda tajam 4 buah
3. Kayu dan papan 10 batang
4. Batu 2 buah
5. Kertas dan buku 4 buah
6. Panci 1 buah
7. Martil 3 buah
8. Chainsaw 1 buah
9. Seng 2 lembar
10. Kunci L dan Y 2 buah
11. Timbangan digital 1 buah
12. Plastik 4 buah
13. Baju 5 buah
14. Tas kecil 1 buah
15. Mancis 1 buah
16. Flashdisk 1 buah.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara, S. H., M. H., mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah kedua kalinya di tahun 2024, pemusnahan barang bukti kenapa dilaksanakan tidak setiap bulan dan tidak setiap hari karena kita menunggu barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum dalam perkara itu, dan tentunya keterbatasan anggaran untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti".Ujarnya.
Kali ini pemusnahan barang bukti dari 14 perkara dan terdapat 49 benda barang rampasan dan barang bukti lainnya, tentu tujuan daripada pemusnahan barang bukti ini untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantong kita, karena barang bukti itu rawan untuk disalahgunakan oleh oknum.
Semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini mempunyai nilai ibadah untuk kita di mata Tuhan dan di mata masyarakat, kami dan seluruh jajaran kejaksan Humbang Hasundutan berharap masyarakat Humbahas bebas dari narkoba, ujar Kejari Kabupaten Humbang Hasundutan sembari menutup kata sambutannya.
Demak Siburian