Diduga SPBU Nakal Raup Keuntungan Besar Akibat Penyulingan Bio Solar Subsidi.
LABUHAN BATU -MataExpose.Co.Id,-Penyulingan yang dilakukan oleh SPBU no 13-214-104 nakal ini, tepatnya di desa damuli kebun,kecamatan kualuh selatan, kabupaten labuhan batu Utara,pada malam Sabtu, sekitar pukul 02:45 wib,dengan menggunakan mobil truc dam Hino, dengan desain yang lengkap menggunakan mesin penyedot kedalam tangki poly thank kapasitas 1 ton dan drum yang di buat untuk menampung minyak dengan sekala besar didalam truck Hino tersebut.(17/9/2023).
Dalam UU migas sudah jelas sekali larangan bagi pelaku pelanggaran migas ini.dengan pidana paling lama lima tahun dan juga denda 60.000.000.000,00, walaupun demikian kerasnya UU melarang tapi pihak SPBU nakal ini tidak takut sama sekali bahkan terus menggeluti usahanya terus menerus demi meraup keuntungan yang lebih besar dan cepat.
Penyulingan minyak bio solar yang diduga subsidi ini langsung tercium oleh aparat penegak hukum,melalui laporan warga, penegak hukum langsung bergerak cepat dan tanggap
Dalam bertindak,dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan yang sudah di desain khusus lengkap dengan poly thank dan juga drum berwarna biru.dan supir.dan juga pompa pengisi BBM.
Setelah selesai mengamankan barang bukti dan supir, penegak hukum langsung membawa barang bukti tersebut kepolsek kualuh hulu.untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ke esokan hari nya sekitar pukul 17:50 wib terpantau barang bukti tak terlihat di Polsek kualuh hulu.sehingga tim awak media mengkonfirmasi Polsek kualuh hulu.saat ditanya melalui WhatsApp Kanit Yuna Gultom mengatakan".kalau barang bukti tersebut sudah dilimpahkan ke polres bang"ucap Yuna Gultom menjawab konfirmasi tim awak media melalui via WhatsApp.
namun berbeda dengan pernyataan Kapolsek Gulam.beliau mengatakan"masih dalam proses bang." Ucap Kapolsek Gulam menjawab konfirmasi tim awak media melalui WhatsApp.
menyikapi dua bahasa yang berbeda antara Kanit Yuna gultom dan Kapolsek Ghulam diduga kalau komunikasi mereka kurang romantis
TEAM / RN