Karyawan PTPN 4 Diduga Melakukan Tindak Pidana Asusila Terhadap Istri Rekan Kerjanya Sendiri
SERDANG BEDAGAI-MATAEXPOSE.CO.ID.-Diduga keras pelaku tindak pidana UU 284 KUHP yang di lakukan Oknum berinisial (H) terhadap istri rekanya sendiri berinisial (H) Desa Gunung Pamela Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.Sumatera Utara (15/05/2024).
Selama ini perbuatan asusila yang di lakukan oleh saudara (HD) terhadap istri saudara (HR) berinisial (NR) sudah diketahui atas pengakuan dari saudari (NR) Setelah di komfirmasi oleh awak media yang menjelaskan dari awal kronologi perbuatan saudara (HD) berawal dari pijam uang dengan nominal Rp.200,000,- kemudian tidak berselang lama,dia atau saudara (HD) telpon Vidio call saya dan saya tanyak ada apa bang.? Ngk ada apa-apa cuma kangen aja .apa mau minta uang nya? "ungkap (NR) .
Kemudian pelaku menjawab "enggak perlu di bayar asal kita bisa jumpa "kata pelaku (HD) tidak berselang lama pelaku telpon lagi ajak ketemuan "karena saya ada sangkutan hutang lalu permintaan ketemuan saya turuti, pelaku sudah menunggu di areal sawit yang berbatasan belakang kantor Distrik Regional 1,Gunung Pamela.saaat itu ketemuanpun terjadi ,saya berkendaraan Honda Vario untuk menuju kelokasi tersebut.memang saya pada waktu itu ada perasaan was- was ada apa dia atau pelaku ajak jumpa di areal Sawitan, gelap lagi .tapi karena ada perasahan bersalah terkait hutang saya hadiri pertemuan saat itu.
Setelah itu ,ngobrol dan tidak di sangka pelaku sudah menunjukan etikat tidak baik dia peluk saya, cium saya dan saya menolak.saya mau menjerit minta tolong ,tapi suasana jauh dari perumahan. apa daya perempuan tenaga seorang perempuan tidak kuasa,akhir nya saya pasrah di gauli pelaku selayak nya suami istri"jelas nya.
Tapi ,saya minta pelaku ini yang sudah memaksa saya untuk melayani nafsu bejad nya saya tidak terima atas perlakuannya terhadap saya.saya sudah buat pengaduan tapi ,tidak ada saksi.bagai mana ada saksi sayapun pergi jumpa dia sendiri dan saksi saya tuhan lah "ungkap nya lagi.
Dengan kronologis kejadian yang sudah terkomfirmaasi bahwa diduga keras saudara (HD) pelaku sudah melakukan perbuatan tindakan asusila secara berencana dan konstruktur.
Pelaku ini juga adalah karyawan PTPN IV Regional 1 Gunung Pamela jabatannya sebagai pengamanan atau sercurity yang mengamankan aset perusahaan.miris sekali ,seorang pengamanan aset perusahaan.apakah juga di perbolehkan mengaman istri karyawan lain untuk di gauli selayaknya suami istri.
Tindakan tersebut sudah melanggar kode etik ke Sapta nan pengamanan tingkat perusahaan.mohon bapak Direksi PTPN 4 regional kandir agar menindak tegas pelaku amoral dan asusila ini.