Hampang Dan Bumdes Hatapang Diduga Jadi Ajang Bisnis Pribadi Oleh Keluarga Kades Hatapang.
LABUHANBATU UTARA-MATAEXPOSE.CO.ID.- Terkesan tak terdeteksi Oknum Kades Hatapang di duga Borong jabatan Ketua Bumdes dan kaur Ke Uangan Desa sekaligus Bendahara Desa. Desa Hatapang kecamatan Na IX-X kabupaten labuhanbatu Utara (17/7/2024).
Pada hari selasa pukul 13:00 wib tim awak madia lakukan investigasi tepatnya di Desa Hatapang kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Dalam sesi konfirmasi awak media dengan sekretaris PMD Desa Hatapang.beliau sebutkan kalau pengadaan Hampang mereka di kelola oleh kelompok karang taruna. tidak dibagikan kepada masyarakat, namun jika lele tersebut nantinya berhasil barulah dibagikan kepada masyarakat. namun saat ditanya jumlah ikan lele tersebut sekretaris BPD tidak mengetahui jumlahnya. sektretaris BPD juga sebutkan kalau mereka memiliki bumdes, namun mereka juga tidak tahu apa nama bumdes mereka dan apa kegiatannya. karena kepala Desa tidak ada terbukaan kepada mereka, yang mengetahui semua anggaran adalah kepala Desa kaur keuangan dan ketua BPD. dan sekretaris tersebut mengatakan kalau kaur keuangan adalah adiknya kades Hatapang dan sekaligus ketua Bumdes.
"Pak. kalau Hampang kami tahun 2023 seingatku ada ikan lele, tapi tidak kami bagikan kepada masyarakat, dan itu dikelola satu kelompok,karang taruna nanti kalau sudah berkembang lelenya barulah dibagikan kepada masyarakat, tapi entah kenapa banyak mati lelenya." pungkas Sekretaris Desa Hatapang.
Lanjutnya,," Kalau Bumdes kami ada pak, tapi kami tidak tahu apa namanya sama kegiatannya,karena yang dulu sempat katanya teratak,ganti lagi jadi simpan pinjam, ganti lagi jadi pupuk. yang mengelola Bumdes itu adiknya pak kades dia ketua. dia juga nya kalau gak salah bendahara BUMDES, kaur keuangan Desa juga. tapi kalau jumlah berapa banyak ikan lele nya manalah tahu aku pak itu." pungkas Sekretaris BPD.
Jika dilirik dalam UU kemendes bahwa, jumlah hampang yang di alokasikan desa itu minimal 20% dari jumlah pagu anggaran. diketahui bahwa, jumlah pagu Anggara Desa Hatapang kurang lebih 1,5 milyar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. Terkait apa saja larangan dari pejabat atau perangkat desa diatur dalam pasal 51, dan tertera di alenia 13 disebutkan bahwa.
Sudah menjabat sebagai kepala urusan pemerintahan (Kaurpem) di desa Merangkap Jabatan sebagai Ketua atau anggota ( BUMDES) Larangan rangkap jabatan Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa.