Dugaan Penyalahan Gunaan  Distribusi BBM Subsidi Di SPBU Telabang 

Dugaan Penyalahan Gunaan  Distribusi BBM Subsidi Di SPBU Telabang 

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

KALIMANTAN BARAT-MATAEXPOSE.CO.ID.-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU yang diberi tugas oleh negara atas nama Badan Usaha Milik Negara dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara semestinya harus clean and good governance demi mewujudkan keamanan, kesejahteraan dan keadilan dimasyarakat.

Beredarnya informasi tentang dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU Telabang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mendapat tanggapan dari Polres Sanggau.

Penjelasan Budi selaku Kanit Tipidter Polres Sanggau via telpon kepada Pimpinan Grup Media ini mengatakan bahwa SPBU boleh melayani pembelian BBM untuk non-kendaraan selama mengikuti aturan yang berlaku. 

Namun, jika terjadi penyalahgunaan, seperti menjual kembali BBM subsidi, hal tersebut tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan hasil konsultasi dengan tim ahli dan Kapolres Sanggau ucapkan terima kasih atas laporan ini.

Budi juga telah mengkonfirmasi kepada pihak SPBU terkait adanya kekeliruan poin dalam surat rekomendasi yang diterbitkan. Kekeliruan tersebut terjadi pada poin jual beli dalam surat rekomendasi. Pihak SPBU telah menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena format rekomendasi yang masih menggunakan format lama.

Menanggapi informasi tersebut, Polres Sanggau akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Budi menegaskan bahwa Polres Sanggau selalu melakukan kontrol rutin terhadap seluruh SPBU terkait pendistribusian BBM subsidi.

"Mungkin hal ini terjadi karena kekeliruan administrasi pada SPBU, seperti yang terjadi pada SPBU Telabang," jelas BUDI.

BUDI menambahkan bahwa penggunaan BBM subsidi untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan dibolehkan sesuai dengan undang-undang. Namun itupun pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dan akan melihat permasalahan ini secara spesifik.

Sebelumnya, beredar pemberitaan di media sosial tentang aktivitas pengisian jerigen di SPBU Telabang. Hal ini kemudian memicu dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi secara Maladministrasi.

Ketika ditanyakan oleh rekan media ini kepada ARIF selaku Manajer SPBU 64.785.12 Telabang yang membenarkan adanya pengisian jerigen di SPBU tersebut. Namun, dia menjelaskan bahwa pengisian tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan.

ARIF mengakui adanya kekeliruan dalam pengisian rekomendasi sebelumnya, di mana BBM subsidi seharusnya tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Pengelola SPBU 64.785.12 Telabang, manager yang biasa dipanggil Bang ARIF, memberikan penjelasan singkat melalui pesan suara saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Mei 2024.

"Selamat siang Abangnda, izin Abangnda, di tempat saya memang ada pengisian jerigen, tapi kami berdasarkan rekomendasi. Namun, rekomendasi yang kemarin memang ada kekeliruan sedikit dalam pengisian. Memang BBM tidak boleh diperjualbelikan lagi, jadi aslinya, barang itu untuk pertanian. Setelah saya cek, surat rekomendasinya memang ada kekeliruan awalnya," jelas ARIF selaku manajer SPBU melalui pesan suara.

Dia juga menjelaskan bahwa BBM tersebut dimaksudkan untuk keperluan sektor pertanian.

Pihak SPBU telah mengakui adanya kekeliruan dalam pengisian rekomendasi dan telah menjelaskan bahwa BBM tersebut dimaksudkan untuk sektor pertanian.

Di tempat terpisah awak media mewawancarai Korwil LSM Berkoordinasi LINDA SUSANTI yang dikenal tegas dan cetus, dirinya mengatakan “sudah ketahuan baru mengakui bahwa rekomendasi ada kekeliruan, Jadi sewaktu media yang menaikkan berita SPBU pertama kali mengatakan bahwa sangat menyayangkan media tidak melakukan konfirmasi ke manajemen SPBU, mau ada apa rupanya konfirmasinya? mau ujung ujung meredam dan tidak naik ke pemberitaan gitu? Jangan gitu dong karna disitulah gunanya awak media untuk negara ini dan baru masuk pada sesi hak jawab atau hak bantah anda selaku pihak dari SPBU yang berkeberatan adanya penerbitan media itu dan itu pun hemat saya agar dinaikkan hak jawabnya dimedia yang menerbitkan interfensi adanya temuan dalam pelayanan publik yang anda laksanakan” .

Ditegaskan Korwil LSM Berkordinasi itu, Kalau benar kata kan benar dan kalau salah katakan salah jangan setelah bobroknya dibongkar baru mengatakan ada kesalahan, jadi kalau tidak ketahuan dan tidak dinaikan lalu mau berapa banyak lagi derama dan sekenario perbuatan melawan hukum atau Maladministrasi ini terjadi? keras dugaan kami kecurangan itu hanya demi untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan pihak SPBU bersama Koleganya atau APH yang terkesan Tutup Mata atas adanya temuan Maladministrasi ini, jadi jelas fenomena ini pun patut dipertanyakan kepada APH bagai mana mereka berkerja dalam pengawasannya kok ada Surat Rekomendasi Desa bisa tertulis seperti itu. Cetusnya .

Kembali ditegaskannya hal ini tidak segampang atau sesepele itu dengan hanya mengatakan ada kesalahan, karna sebetulnya yang salah ini pihak desa atau Pihak SPBU itu dulu yang harus kita ketahui, nah publik harus cermat menilai dan menyikapi hal ini dikarnakan .

“Tidak ada korupsi yang tidak diawali maladministrasi, korupsi adalah buntut dari tindakan maladministrasi baik berupa perbuatan penyimpangan prosedur, keberpihakan maupun bentuk-bentuk perbuatan maladministrasi lainnya yang kemudian menyebabkan adanya kerugian negara”.

Jadi jelas atas kelarifikasi kesalahan yang di maksud pihak SPBU itu sangat layak untuk diproses secara hukum dimana sebagai pelayan publik jelas SPBU mengelola uang negara dengan cara sebagai penyalur BBM Bersubsidi, kita harus juga ketahui hal itu sudah berjalan berapa lama dan sudah berapa Ton/Liter BBM Subsidi disalurkan dengan cara pengabaiaan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, agar bisa kita dapati seberapa besar negara ini dirugikan akibat maladministrasi itu. Ujarnya .

Untuk itu kami LSM Berkoordinasi tidak akan main-main dalam hal ini dan kami pastikan Makalah Laporan kami akan tersaji di Ombusdmen, Mabes Polri, KPK, dan BPH Migas atas adanya Potensi Kerugian Keuangan Negara akibatkan kesalahan Maladministrasi yang terjadi di SPBU 64.785.12 Telabang. Tutupnya.

Untuk mengingatkan terkait penyalah gunaan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Undang Undang Ciptakerja Nomor 11 tahun 2020 Pasal 55 : Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 Milyar. Dan undang-undang no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pada pasal 53 (Pidana Perizinan) khususnya pada huruf (b) Pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 23 Tampa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp.40.Milyar.

(TIM/Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author