Dua Orang Saksi Diperiksa di Ruang Reskrim Polres Nias Atas Dugaan Pengacaman Oleh Oknum Kades

Dua Orang Saksi Diperiksa di Ruang Reskrim Polres Nias Atas Dugaan Pengacaman Oleh Oknum Kades

Smallest Font
Largest Font

Gunungsitoli - Dua orang saksi YL dan SZ dari pelapor (AZ) diperiksa di unit I bareskrim Polres Nias Untuk di mintain keterangan atas laporan dugaan Pengancaman serta menghalangi profesi jurnalistik Yang di lakukan oknum Kades Siafaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato kabupaten Nias Atas Nama Tuberta Bawamenewi, terhadap Kapala perwakilan MediaChibernews.co.id. Kepulauan Nias atas Nama Aguatinus Zebua,

 
Hal tersebut Telah di laporkan di polres Nias, Nomor : LP/343/VIII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 14:45 Peristiwa/Perkara “Pengancaman serta menghalangi profesi jurnalis" Pelapor An. Agustinus Zebua umur 36 tahun alamat Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, TKP kejadian dirumah Pelapor sendiri.

Kuasa Hukum pelapor Mareti Ndaha S.H, M.H dan Bewa'atulo Laia S.H menjelaskan kepada awak media,  iya , kami dari tim kuasa Hukum mengapresiasi kinerja pihak penyidik Polres Nias atas penanganan laporan klein kami, yang mana pada hari ini jumat tanggal 18-agustus 2023 Dua orang saksi dari pelapor telah di periksa di ruangan unit I Bareskrim untuk dimintai keterangan sesuai  yang mereka dengar atas pengancaman yang di lakukan oleh terlapor Atas Nama Tuberta bawamenewi selaku Kades Sifaoroasi uluhou kecamatan bawolato kabupaten Nias dengan  ucapanya/bicaranya lewat handphone shaluler melalui panggilan suara via aplikasi WhatsApp dengan nomor : 08136280xxxx

Lanjut Mereti Ndaha S.H, M.H, penyidik dan Bapak polres Nias patuh kita banggakan,"penanganan laporan Klien Kami sangatlah promoter,profesional, mondren, terpercaya, dan ini sudah berupa atensi Dari bapak Kapolres, supaya terlapor mendapatkan efek jera agar kades-kades yang lain tidak meniru hal yang sama serta tidak merajalela untuk melakukan hal yang tidak wajar  dengan mengatas namakan Bupati demi melindungin dirinya dari perbuatannya yang tidak sesuai dengan peraturan yang mereka jalankan,
dan kami berharap secepat mungkin dilakukan langkah-lakangh Penyelidikan atau penyidikan untuk  gelar perkara terkait dengan kasus ini"ucap mareti.

Ditempat yang terpisah kedua saksi menjelaskan kepada beberapa awak media bahwa keduanya mereka di periksa untuk dimintain keterangan sebagai saksi pelapor, atas Peristiwa/Perkara  yang terjadi tanggal pada 02 Agustus 2023 sekitar pukul 09:30 Wib terhadap Pelapor An. Agustinus Zebua umur 36 tahun alamat Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, TKP kejadian dirumah Pelapor sendiri, "iya benar saya mendengar agustinus zebua berbicara melalui handphone shaluler, awalnya pelapor meperkenalkan dirinya lalu menyampaikan beberapa pertanyaan,  Tuberta Bawamenewi mengatakan kalau mengkonfirmasi saya harus ada surat Tugas dari Bupati Nias  Kalau kau mau menemui saya di Kantor Desa (Lafake’o Iraono) Bahasa Nias artinya dalam Bahasa Indonesia (dihajar atau dibunuh) dan pelapor mempertanyakan barkali-kali kepada oknum kades tersebut apa arti dan tujuan Bahasa yang dilontarkannya itu, apakah menghajar/membunuh saya maksudnya Pak Kades, jawab oknum kades terbut, " iya seperti itu saya, ditirukan saksi.

Di tempat yang sama Agustinus zebua (pelapor) menyampakai kepada wartawan, iya, saya sebagai pelapor Berterimakasih kepada pihak penyidik Unit I Reskrim Polres Nias dan Kepada Bapak Kapolres Atas tindak lanjut penanganan laporan saya yang sudah direspon oleh pihak polres Nias,hari ini Dua orang saksi Saya di periksa Di ruangan Unit I Bareskrim untuk di mintai keterangan, harapan saya semoga dalam waktu dekat ini pihak penyidik melakukan langkah-langkah Hukum yang lebih profeaional agar si terlapor mendapatkan efek jera dikarenakan selama ini saya mengalami trauma untuk beraktifitas atas ancaman oknum kades.

Red / Asep

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author