Diduga Menyalahgunakan Wewenang !!! Oknum Kepala UPTD PUPR Kota Tebing Tinggi 

Diduga Menyalahgunakan Wewenang !!! Oknum Kepala UPTD PUPR Kota Tebing Tinggi 

Smallest Font
Largest Font

 TEBING TINGGI -MATAEXPOSE.CO.ID.- Berdasarkan hasil Investigasi atau temuan dari Elemen Aliansi,LSM dan awak media prihal penumbangan tiga pohon mahoni yang sudah berumur puluhan tahun yang tumbuh diperkantoran UPTD PUPR ditumbang diduga diperintahkan oleh kepala UPTD PUPR yang menyalahi aturan ungkap Anwar ketua Aliansi Masyarakat Kota Tebing Tinggi ( AMKTT )

Tiga elemen mencoba menemui kepala UPTD PUPR disaat mengetahui penumbangan pohon mahoni yang kegunaan dan sebab penumbangannya tidak memenuhi aturan perundang undangan yang berlaku.Namun saat untuk konfermasi kepala UPTD PUPR tidak berada dikantor.

Namun beberapa hari kemudian kita mencoba lagi untuk menemui kepala UPTD PUPR beliau juga tidak berada dikantor, lalu dua hari berikutnya kita masukkn surat untuk klarifikasi namun sampai waktu yg dtentukan tidak ada tanggapan dari kepala UPTD PUPR,kami merasa kepala UPTD PUPR sengaja menghindar.

Anwar mengatakan kepada awak media MataExpose.co.id ,tentang dasar hukum prihal penumbangan pohon menurut Undang Undang yang mengatakan,;

- Undang Undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup.

-Undang Undang no 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

- Undang Undang no 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi JO Undang Undang no 20 tahun 2001.

 - Undangan Undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutan.

- Undang Undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim.

- Undang Undang no 30 tahun 2014 tentang Penyalahgunaan wewenang / jabatan.

Dalam penyelusuran tim untuk lebih lanjut mengkonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi terkait izin untuk penumbangan.

"Pihak Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan izin penumbangan,akan tetapi pihak UPTD PUPR dalam penebangannya tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup yang ditemukan oleh tim investigasi,tutur Anwar juga melanggar Perwa no 1A tahun 2016,tentang izin penebangan pohon.

Dalam penemuan ini tim mencoba mengkonfirmasi Kepala UPTD PUPR namun tidak pernah bertemu dengan Kepala UPTD PUPR sampai berita ini diterbitkan.

ND

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author