Diduga Mencemari Udara Dan Lingkungan Pemukiman warga!!! PT SSL Bakar Tandan Kosong Bikin Asap Ngebul
LABUHANBATU UTARA-MATAEXPOSE.CO.ID,-Diduga pembakaran Tangkos dilakukan oleh Pabrik SSL akibatkan asap ngebul diduga mencemari udara dan lingkungan pemukiman warga (29/11/2023).
Dugaan pembakaran Tangkos ini dikuatkan oleh security Pabrik SSL saat awak media mencoba untuk berkonfirmasi dengan KTU pabrik,namun security mengatakan kepada awak media bahwasanya setiap yang ingin bertemu dengan KTU harus melalui humas dulu.namun dalam kesempatan itu awak media menyempatkan menanyakan apakah Pabrik SSL lakukan pembakaran tangkos kepada security. dan securituy membenarkan." benar pak kami membakar Tangkos menggunakan tunggu" pungkas security membenarkan adanya pembakaran Tangkos.
pembakaran Tangkos ini diduga akan cemari udara dan pemukiman warga,berhubung jarak antara pabrik dengan pemukiman sangatlah dekat, padahal kalau dihitung dari waktu,masyarakat jauh lebih dulu bermukim di daerah itu ketimbang berdirinya pabrik itu.harusnya pabrik sudah mengetahui jarak antara pemukiman dengan pabrik yang akan dibangun.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2010, jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap permukiman adalah 2000 meter (2 kilometer) adapun tujuan perintah memberikan ketentuan atau larangan bagi Kawasan industri, memungkinkan pembangunan pabrik-pabrik yang jauh dari pemukiman penduduk atau pusat kota. Hal tersebut memiliki tujuan agar tidak ada konflik antara industri dan penduduk. Pabrik biasanya menghasilkan limbah yang bisa saja mencemari lingkungan sekitarnya.
Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Apabila kegiatan pencemaran udara tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 miliar.
Diduga pencemaran tersebut sengaja di bakar oleh oknum pabrik SSL,pasalnya, Tangkos yang dibakar bisa dijual kembali dan menambah aset pemasukan pabrik, dan sisa dari Bakaran tersebut akan menjadi abu,dan dibuat sebagai pupuk kelapa sawit,hal inilah yang menyebabkan dugaan semakin kuat kalau pembakarannya Tangkos tersebut sengaja dibakar.
Disamping itu juga,sesuai amanat Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian).Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian yang berbunyi:1.Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
Dalam hal ini,Sekjend lsm teropong keadilan dan hukum Mara Halim spd angkat bicara beliau mengatakan." jika pembakaran ini dilakukan dengan sengaja untuk raup keuntungan tanpa mempertimbangkan apa efek samping bagi kehidupan masyarakat disekitarnya,maka dalam hal ini saya menduga kalau pihak perusahan telah sengaja melanggar hukum,yang mana dalam UU bagi pelaku melanggar hukum,sudah jelas disebutkan apalagi berdampak bagi kehidupan masyarakat, diakibatkan dari unsur kesengajaan dari perbuatan nya.
Lanjutnya,seharusnya pihak perusahan sudah tau apa yang ditimbulkan dari pembakaran Tangkos ini, saya menduga kalau upeti dari perbuatan yang dilakukan oleh pabrik SSL ini sudah ter kujur sehingga pekerjaan melawan hukum ini dapat berjalan terus menerus dengan lancar." pungkas Mara Halim dengan kecewa.
Mara Halim berharap agar DLH ,DPR Kapolsek,Kapolres,dan Polda Sumut,janganlah tutup mata dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.