Wartawan tidak berhak bertanya Penggunaan Dana Bos SMP 35 Kota Medan

Wartawan tidak berhak bertanya Penggunaan Dana Bos SMP 35 Kota Medan

Smallest Font
Largest Font

Mataexpose.co.id. 28/03/24. Medan. Penggunaan dana bos SMP Negeri 35 Kota Medan Sumatera Utara TA 2023 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah Kamis (28/03/2024).

Menurut Kepala sekolah Rosmayani Harahap awak media tidak berhak untuk mempertanyakan kemana anggaran penggunaan dana bos selama masa jabatannya.

"Wartawan itu gak berhak untuk tau kemana perincian penggunaan dana bos karena semua sudah ada aturannya dan lebih berhak itu dinas pendidikan, " Jelas Rosmayani Harapan

Diketahui Jumlah siswa SMP 35 Medan sebanyak 981 siswa tersebut diduga penggunaan dana bos tidak sesuai dengan juknis Kemendikbud.

Menurut data penjaringan pencegahan korupsi Tahap 1 dengan jumlah 518.000.000 dengan perincian penerimaan peserta didik 410.300, Pengembangan perpustakaan 99.025.500, Kegiatan Ekstrakulikuler 62.681.000, Kegiatan Asesmen 35.166.000, adminstrasi kegiatan sekolah 71.173.850, Pengembangan profesi guru 6.495.000, langganan daya 23.593.150, Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana 101.575.000, Penyediaan multimedia pembelajaran 5.485.000, Pembayaran Honor 97.920.000

Dengan besarnya anggaran penggunaan dana bos dibidang Pengembangan Perpustakaan dan Sarana Dan Prasarana diduga kepala sekolah menggunakan untuk kepentingan pribadi karena tidak terlihat dengan kondisi sekolah adanya perbaikan dan pengadaan pengembangan perpustakaan dilokasi.

Lanjut Kepala Sekolah Rosmayani Harahap awak media sebaiknya datang ke sekolah pertayakan bagaimana sekolah ada apa yang bisa dibantu untuk sekolah dengan mengalihkan konfirmasi terkait dana bos untuk memberitakan banjir di sekolah.

"Kalau datang kesekolah itu tanya bagaimana sekolah buk, Aman apa gak!! Apa yang bisa dibantu untuk sekolah. Atau kalau mau kita sama sama ke DPRD untuk sama sama membantu sekolah yang banjir, Tuturnya

"Jadi ngapain berita beritakan dana bos itu bukan hak Kelen dan gak perlu tau harus kemana semua perinciannya, Imbuh Rosmayani Harahap 

Diharapkan dinas pendidikan Kota Medan untuk bisa audit pengguna dana bos SMP 35 diduga tidak sesuai juknis penggunaan dana bos karena kurang terbukanya informasi publik kepala sekolah kepada masyarakat maupun media sebagai sosial control pengguna anggaran negara.(Junaedi)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author