Warga Resah Terkait Mobil Tronton Tangki CPO Yang Melintas Di Jalan Desa Karena Tidak Sesuai Dengan Beban Tonase !!!Diduga PT Leidong Prima Bebal Dengan Keputusan Bupati Dan Larangan Yang Dikeluarkan Oleh Dinas Perhubungan
LABUHANBATU UTARA-MATAEXPOSE.CO.ID.-Maraknya pemberitaan terkait kelas jalan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang meresahkan warga Suka Rame Baru, humas PT Leidong Prima mengatakan kalau mereka tidak melintas dijalan Tanjung Pasir Suka Rame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.(19/4/24.)
Bermula dari keresahan warga Suka Rame Baru terkait mobil tronton tangki yang melintas di jalan desa mereka seakan tak kunjung usai dan menjadi dilema bagi masyarakat Suka Rame Baru,yang mana jalan bolak balik rusak akibat tonase yang berlebihan oleh mobil PT Leidong Prima dan berdampak bagi jalan masyarakat.
Saat awak media mencoba konfirmasi humas PT Leidong Prima Siermansyah Pane melalui via WhatsApp apa landasan atau payung hukum mereka lakukan aktifitas hilir mudik mobil tangki mereka dijalan masyarakat, sembari awak media menunjukkan larangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan keputusan Bupati Labuhanbatu utara, dan berlaku untuk semua jalan Kabupaten yang ada di Labuhanbatu Utara . Siermansyah Pane hanya menjawab kalau mereka tidak melintas di jalan Tanjung Pasir.jawaban simpel yang tertulis oleh humas PT Leidong Prima terkesan tidak paham akan surat tersebut yang tertulis berlaku bagi seluruh perusahaan ram dan juga seluruh angkutan dan barang.
Dikutif dari salah satu warga Suka Rame bahwa mereka sudah lakukan banyak daya upaya untuk mencegah PT Leidong Prima agar jangan lagi melintasi jalan kampung mereka yang melebihi tonase.bahkan aksi demo telah dilakukan masyarakat namun itu semua tidak ada manfaatnya bahkan sampai saat ini PT Leidong Prima tetap melakukan aktifitas dijalan kami, dengan menggunakan tangki cpo yang melebihi tonase di jalan desa kami.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan tersebut jelas dituliskan uu no 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 19 ayat 2 poin b, dijelaskan jalan kelas 3,yaitu jalan arteri kolektor,lokal,dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,100 milimeter.ukuran panjang tidak melebihi 9000 milimeter, ukuran paling tinggi 3,500 milimeter.dan muatan sumbu seberat 8 ton. surat keputusan bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara no.188.44/228/DPU/LBU/2013. tentang penetapan ruas jalan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan surat tersebut tembusannya Bupati Labuhanbatu Utara.kasatlantas Polres Labuhanbatu .kanit lantas Polsek Kualuh Hulu .camat Kualuh Hulu .camat Kualuh Selatan .camat Kualuh hilir.camat Kualuh Leidong.
Banyaknya unsur pemerintah yang terlibat dalam penanganan jalan kelas tiga ini seharusnya pihak pemerintah harus bangun dan respon dengan masyarakat. janganlah pemerintah tertidur saat masyarakat lagi membutuhkan ukuran tangan para pejabat yang terhormat.
Mirisnya sampai berita ini disajikan dimeja redaksi mata expose kepala dinas perhubungan tidak berikan tanggapannya.