Warga Pemukiman EKS HGU PTPN III Bukit Perjuangan Rantau Prapat Terancam Angkat Kaki
LABUHANBATU RAYA -MATAEXPOSE.CO.ID,-Malang tak dapat di tolak untung tak dapat di raih di khawatirkan ratusan warga pemilik pemukiman di lokasi tanah sengketa EKS PTPN III Kebun Rantau Prapat terancam angkat kaki.
Fasalnya, tanah silang sengketa seluas +_ 53 hektar ini cukup lama dikuasai warga bahkan diduga telah diserobot kades kampung baru.wilyah tanah ini awalnya masuk dalam kelurahan Aek paing kecamatan Bilah hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara namun dengan piawainya dan di duga dibekingin oleh petinggi pemerintahan akhirnya tanah ini mampu di serobot oleh kepala Desa Kampung Baru AHMAD HASIBUAN secara mulus hingga masuk ke dalam administrasi wilayahnya.bahkan kades nekat menerbitkan surat tanah tidak bersilang sengketa hingga dapat merealisasikan pencairan Kredit pada Bank di Rantau Prapat.
Namun kasus sengketa tanah ini mulai mencuat lagi bahkan di yakini para penduduk yang taat mengikuti program Kades AHMAD terancam tergusur oleh pemilik tanah HGU PTPN III Kebun Rantau Prapat.
Menerangkan Kades AHMAD kepada tim Media terkait hal ini kamis (26/10) , jika tanah Bukit perjuangan ini tidak bisa di pertahankan lagi.ya apa boleh buat kembalilah ke BUMN Ptpn III Kebun Rantau Prapat.
Samalah nanti kita tanggung resikonya dan saya juga bekerja di lokasi ini atas perintah atasan saya.Namun kalau memang kita semua rekan media mau ikut berjuang .mempertahankan tanah ini membela masyarakat maka mari sama sama kita perjuangkan, sebut Kades.
Kemudian menambahkan, memang pihak Desa sudah menerbitkan beberapa surat tanah tidak silang sengketa atas tanah ini kabarnya ada warga yang sudah melakukan pencairan Kredit di Bank kota Rantau Prapat .
Tapi soal itu urusan merekalah sebab waktu mau mengambil uang pinjaman Bank tak ada yang pernah memberi tahu tiba nanti ada giliran masalah kita pula yang mau di susahkan ya sudah tak cocoklah itu, jelas Kades AHMAD tranfarans.
Pemerhati BUMN PTPN III naungan Distrik Dlab 3 Labuhanbatu saudara BAMBANG PRIDILIANTO S,pd senin (30/10) mengesalkan hal sengketa lahan hingga dilakukannya penerbitan SKT tidak silang sengketa di atas tanah yang masih bersengketa," ini asal dan rancu, Penerbitan SK dan surat tidak silang sengketa oleh Kepala desa pada objek tanah yang masih bersengketa adalah perbuatan melawan hukum.
SKT tidak bisa mengalahkan HGU PTPN yang kedudukan hukumnya lebih tinggi apalagi kalau disalah gunakan untuk diperjual belikan atau sebagai jaminan untuk mengambil uang ke BANK .
Nah, tentu tindakan oknum Kepala Desa tersebut terlalu berani di luar kewenangannya walaupun itu perintah atasannya atau Bupati.Tetap yang bertanggung jawab adalah Kepala Desa atas tindak pidana yang ditimbulkannya tersebut.
Rekomendasi baik dari DPRD dan permohonan Bupati untuk pembebasan tanah tidak dapat menjadi alas hak dari terbitnya SKT, secara De jure maka tanah itu masih menjadi penguasaan PTPN berdasarkan HGU yang masih berlaku."Dampak dari keberanian dan kecerobohan kades tentu akan melebar bila tanah ini nantinya harus di kembalikan ke pemiliknya yakni pihak BUMN PTPN"Jelas BAMBANG .
TEAM / ND