Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Turut Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkracht
PEMATANG SIANTAR-MATAEXPOSE.CO.ID.-Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani Sp.A, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang S.STP., M.Si turut memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematang Siantar, Jalan Sutomo, Selasa (11/06/2024) siang. Turut juga dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH., S.I.K, dari Pengadilan Negeri (PN), Kalapas, Bea Cukai, dan BNN.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsianțar Jurist Precisely Sitepu SH., M.H, dalam sambutannya menyampaikan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sinkronisasi instansi penegak hukum di Kota Pematang Siantar.
“Ini merupakan kerja sama yang baik antara kejaksaan dengan Polres Pematangsiantar, Pengadilan Negeri (PN), Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), serta yang lainnya,” kata Jurist.
Jurist juga mengatakan, langkah seperti ini diharapkan lebih ditingkatkan lagi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat dan mengurangi tindakan pidana maupun gangguan kamtibmas. Sehingga perekonomian dapat lebih meningkat lagi di Kota Pematang Siantar.
“Dan untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pematangsiantar,” ujar Jurist seraya mengatakan, masalah ribuan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan merek yang sudah terkenal di masyarakat. Akibatnya, negara mengalami kerugian akibat peredaran rokok tersebut.
“Seharusnya negara mendapatkan pajak, namun karena rokok-rokok ilegal itu tidak memiliki bea cukai, negara rugi,” terangnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pematangsiantar Belman Tindaon melaporkan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, yakni 46 kasus. Terdiri atas 401,74 gram sabu-sabu dan 3.336,8 ganja.
Sementara untuk perkara keamanan dan ketertiban umum yakni 7 kasus, orang dan harta benda (oharda) 6 kasus, dan perkara bea cukai dengan 4.889 bungkus rokok ilegal.Rokok ilegal itu jika ditotalkan sebanyak 97.660 batang,” sebut Belman.