Terlalu Banyak Pemotongan Gaji PNS Di Kabupaten Labuhanbatu Utara???Yang Menjadi Pertanyaan Sekda Dikomfirmasi Oleh Wartawan Buang Bola Nya Ke Kadis Pendapatan !!! Memang Agak Lain Ini Labuhanbatu Utara
LABUHANBATU UTARA-MATAEXPOSE.CO.ID.-Terkait potongan gaji sertifikasi guru melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh sekdakab Labuhanbatu Utara diduga kalau sekdakab telah menyalahgunakan jabatannya,(19/4/2024).
Dilansir dari tabel pemotongan sertifikasi terlihat lebih dari 1000 penerima sertifikasi dengan varian warna yang berbeda beda sesuai dengan pangkat dan golongan masing masing.dalam kolom 4 varian tersebut disebutkan bahwa yang berwarna kuning jumlah yang diterima sebelum Pph.berwarna hijau Pph 21 PPh potongan golongan.warna coklat,potongan Bpjs 2020-2021-2022-dan april sampai juni 2023.dan warna biru total bersih yang diterima.
Pemotongan ini pun jadi sebuah wacana hangat setelah pemberitaan media beberapa bulan lalu,yang mana sekdakab Labuhanbatu Utara saat dikonfirmasi oleh awak media sekdakab Labuhanbatu Utara mengarahkan media kepada Sofyan Yusma selaku kepala Dinas Pendapatan Labuhanbatu Utara.padahal surat edaran tersebut ditantangani langsung oleh sekdakab Labuhanbatu Utara M.Suib,spd,MM. 26 juni Tahun 2023.
Sofyan Yusma saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan "bahwasanya kalau pemotongan itu telah sesuai dengan apa yang ada dalam peraturan pepres no 82 tahun 2018,bahkan Sofyan juga menambahkan kalau pemkap Labuhanbatu Utara sebelumnya pernah terutang bpjs bahkan lima tahun dan saat ini pemkap selaku pemberi upah dan penerima upah sama sama terutang di bpjs. Sofyan Yusma sarankan awak media langsung menanyakan kepada bpjs karena bpjs lah yang lebih tahu hal ini.karena mereka tau pemkap terutang dari bpjs. kalau masalah Kabupaten lain tidak lakukan pemotongan itu beda lagi.mungkin mereka tidak taat dengan peraturan sedangkan kami taat dengan peraturan itu.
Himbauan dalam surat edaran sekdakab Labuhanbatu Utara tersebut tertulis pada alenia ke enam yang berbunyi. Dalam hal iuran 4% yang dibayarkan oleh pemberi kerja belum tersedia maka diharapkan agar membayarkan iuran 1% yang bersumber dari penerima TPG,dan jasa pelayanan medis terhitung mulai 1 januari 2020 - dan sererusnya sampai pada saat pengajuan TPG dan jasa pelayanan medis Tahun Anggaran 2023.
Sofyan Yusma berharap agar kasus ini ditelusuri sampai keatas soalnya terlalu banyak pemotongan bagi pns.