Sungguh tega Anak kandung usir Ibu sendiri dari Rumahnya

Sungguh tega Anak kandung usir Ibu sendiri dari Rumahnya

Smallest Font
Largest Font

Mataexpose.co.id. 13/09/23. Deliserdang Di usir dari Rumah sendiri oleh Anak kandungnya, Ibu Soula Sitorus (78) warga Jl. Mesjid dusun VI Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,mendatangi Polsek Sunggal didampingi aktifis LSM Penjara memohon keadilan .Selasa (12/9/23).

Isak tangis dan air mata seorang Ibu tak terbendung saat Saula Sitorus berharap Polisi dapat membantu mendapatkan keadilan atas peristiwa perampasan harta miliknya berupa dugaan pemalsuan surat tanah berikut perampasan rumah diduga dilakukan putra sendiri Jurri Esron Tarigan.

LSM Penjara saat mendampingi Soula Sitorus langsung menuju ruangan Satreskrim Polsek Sunggal untuk melaporkan adanya dugaan surat tanah palsu dan membatalkan laporan hilang atas satu berkas surat tanah miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Jurri Tarigan untuk modus mengungkap surat sertifikat tanah baru.

Sehingga menurutnya laporan itu kehilangan dan menjadi awal petaka bagi Soula Sitorus yang mengaku telah mengalami tindak kekerasan psikologis dan korban perampasan harta oleh salah satu anak yang menurutnya durhaka.

" Saya mohon, polisi membantu saya mendapatkan keadilan, saya mengusir paksa anak saya dengan kata-kata kasar dari rumah saya dan mengatakan bahwa rumah saya sudah menjadi milik mereka" ujar Soula Sitorus 

Soula Sitorus juga mengatakan dirinya mengalami kekerasan pengusiran paksa dari rumahnya karena Anaknya mengaku sebagai pemilik Rumah dan tanah karena telah berpindah kepemilikan sertifikat tanah atas nama Jurri Esron Tarigan.

“Pindah kau dari sini, ini udah rumahku, biar mati kau diluar sana” ujar Bu Torus menirukan kata- kata kasar Jurri Esron Tarigan 

Mengingat kejadian pengusiran yang dilakukan anaknya bersama cucunya inisial BT yang nyaris menjadikan korban kompresi, pelaku kedua adalah anak dan cucunya peristiwa kejadian yang terjadi pada 30 Agustus 2023.

" Saya datang kemari (Polsek Sunggal) hanya meminta kembalikan surat rumahku karena katanya surat tanah sudah diganti anakku si Jurri guru agama di SMP Negeri I Binjai itu atas namanya" ujar ibu Soula Sitorus dengan Ishak tangis menahan sakit hati atas prilaku durhaka anak ke lima dari sembilan bersaudara itu.

Didampingi anak keduanya, Keprianto Tarigan (58) bersama ketua LSM Penjara Adi Warman Lubis meminta dinas terkait untuk membatalkan surat sertifikat yang timbul atas nama orang lain dilahan dan rumah milik Soula Sitorus.

" Kami akan terus mengkawal laporan inang Sitorus dan meminta dinas terkait untuk membatalkan segala bentuk surat yang berkaitan dengan surat kepemilikan tanah Soula Sitorus, membatalkan sertifikatnya begitu juga kepada pihak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum kepada inang Sitorus ini" tegas Adi Warman Lubis.

Buntut Perampasan Harta, Timbul 4 LP Saling lapor Di Polrestabes Medan

Terungkap fakta mengejutkan, kedatangan Bu Sitorus ke Polsek Sunggal mengkuak adanya perkara Saling lapor antara sesama anak kandung yang tertuang dalam 4 (Empat) berkas Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Medan.

Adapun kasus saling lapor antara abang dan adik kandung serta menantu Ibu Soula Sitorus dilatarbelakangi perampasan harta benda berupa Tanah, Rumah dan Perhiasan emas milik Ibu Soula Sitorus.

Keempat LP tersebut yakni laporan Nomor Polisi: LP/B/2901/VIII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 19.23 Wib atas pelapor Keprianto Tarigan (Abang) dengan terlapor BT (keponakan) dan Jurri Esron Tarigan SPD.M.PD.( adik)

Dan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/2905/VIII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 22.53 Wib atas Pelapor Jurri Esron Tarigan (adik) dengan Terlapor Keprianto Tarigan (Abang).

Laporan Polisi Nomor: LP/ B/2906/VIII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 23.14 Wib atas Pelapor Ria Marsinta Uli Sitorus dengan Terlapor Saulo Sitorus.

Laporan Polisi Nomor: LP/ B/2907/VIII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 23.49 Wib atas Pelapor Jurri Esron Tarigan (adik), Terlapor Keprianto Tarigan (Abang) dengan korban BT (keponakan /anak).

Ibu Soula Sitorus adalah seorang janda yang ditinggal mati suaminya pada tahun 2011, Ibu Soula Sitorus mempunyai 9 orang anak yaitu, Th Tarigan, Kp Tarigan,Jp Tarigan, Ar Tarigan,,Br Tarigan,JE Tarigan,DS Tarigan,Vr Tarigan,dan Mn Tarigan.

Menurut Keprianto Tarigan, kejadian saling lapor tersebut bermula saat dirinya dan Bu sitorus sedang berada dirumah, keduanya sedang duduk santai diteras rumah.

Tiba-tiba Jurri Esron Tarigan bersama BT mendatangi mereka sambil berteriak mengusir dengan membawa sebuah martil yang disaksikan Ria Sitorus Jurri Esron Tarigan.

Tak terima kasih ibu dimaki dan diursir ke tiga pelaku, Keprianto Tarigan mencoba menyelamatkan pelaku tersebut dengan menasehati keduanya, namun tiba-tiba, BT yang merupakan anak dari pelaku tersebut menyerang sang Bu Sitorus menggunakan martil yang langsung ditangkis oleh Keprianto.

Dari bertabrakan dan berdiskusi itulah inang Sitorus menyaksikan peristiwa penyerangan terhadap dirinya dan Keprianto Tarigan dari para pelaku Jurri Esron Tarigan, BT dan Ria Marsinta Uli Sitorus.

Bahkan dalam peristiwa itu, Ibu Soula Sitorus Sitorus yang juga Selaku Orang dan orang tua turut menjadi laporan dalam kasus kontaminasi nama baik dan menganalisis anak dibawah umur oleh pelapor Ria Marsinta Uli Sitorus.

Marolop Sihotang 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author